Sekda Palangka Raya Minta Warga Pendatang Wajib Lapor RT 1×24 Jam

oleh -
Sekda Palangka Raya Minta Warga Pendatang Wajib Lapor RT 1×24 Jam
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu

Palangka Raya | MEDIAREALITAS – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, mengatakan, arus urbanisasi merupakan fenomena tahunan dan masalah yang lazim dihadapi perkotaan. Termasuk di Kota Palangka Raya, terutama usai lebaran.

“Bagi masyarakat kecil atau rural community, maka Kota Palangka Raya dinilai memiliki daya tarik sebagai tempat yang memberi ruang yang luas, baik bagi lapangan pekerjaan, pendidikan dan penghidupan yang lebih layak,” ungkapnya, Kamis (27/4/2023), di Palangka Raya.

BACA JUGA:   OPD Pemko Palangka Raya Diminta Tertib Administrasi Sesuai Saran BPK

Menurut Hera, terjadinya arus urbanisasi di Kota Palangka Raya, lebih dikarenakan para pemudik yang mengajak teman, saudara maupun kerabatnya untuk ikut bersamanya, dengan harapan mendapat pekerjaan di Kota Palangka Raya yang dianggap memiliki lapangan pekerjaan lebih banyak.

“Iya, dampak urbanisasi ini tentu memunculkan permasalahan, antara lain persaingan lapangan kerja dengan penduduk lokal. Bahkan akan berpengaruh terhadap bertambahnya pengangguran di Kota Palangka Raya,” tukasnya.

BACA JUGA:   Janda Muda Ditemukan Tewas Gantung Diri

Guna menghadapi fenomena urbanisasi ini lanjut Hera, tentu Pemerintah Kota Palangka Raya melakukan penguatan peran aparat kecamatan dan kelurahan, sampai ke tingkat RT/RW untuk memantau dan mengawasi warga pendatang yang masuk wilayah Kota Palangka Raya.

Salah satunya dengan menggalakkan penerapan wajib lapor 1×24 jam bagi warga pendatang. Bahkan melaporkannya secara berjenjang sampai ke dinas teknis.

Perlu diketahui imbuh sekda, instansi teknis seperti Dinas Kependudukan dan Pencataran Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya, sejauh ini sudah menyiapkan ketentuannya terkait administrasi kependudukan (Adminduk) bagi pendatang.

BACA JUGA:   Waspadai Potensi Hujan Lebat di Wilayah Kalteng

“Instansi teknis seperti Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) juga memberlakukan ketentuan bersama dengan pihak terkait dalam hal rekrutmen tenaga kerja. Jadi pendatang harus memiliki skill dan SDM. Ini mengingat pasca pandemi angka pengangguran dan kemiskinan di Kota Palangka Raya sudah bisa ditekan,” demikian Hera. (MC. Kota Palangka Raya.1/nd)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.