Tamiang Layang | MEDIAREALITAS – Seorang pria berinisial 25 tahun di Kabupaten Barito Timur diduga menyetubuhi anak berusia 16 tahun saat menginap bersama di rumah rekan korban.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan pelaku ke Polsek Dusun Timur, Jumat, 28 April 2023.
Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela melalui Kapolsek Dusun Timur Iptu Kuslan mengungkapkan, sebelum bersama pelaku, pada Kamis, 27 April 2023 korban diantar orang tuanya ke pondok pesantren di Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
“Namun setelah pulang ke rumah, sekitar pukul 21.00 WIB orang tua anak ini mendapatkan laporan dari pengasuh pondok pesantren bahwa si anak kabur dari pondok pesantren,” ungkap Kapolsek.
Kemudian sekitar pukul 08.00 WIB pagi tadi orang tua korban kembali mendapatkan informasi bahwa sang anak menginap di rumah temannya di Kecamatan Dusun Timur.
Orang tua korban juga menemukan bahwa ternyata sang anak menginap di rumah teman bersama. Keduanya diduga telah melakukan hubungan layaknya suami istri, sehingga orang tua korban keberatan dan melapor ke polisi.
“Terlapor saat ini sudah kami amankan bersama barang bukti. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara, memeriksa saksi-saksi dan melakukan penyidikan,” kata Kapolsek at https://www.salatribuene.com/cevrimsiz-bonus-nedir-neden-tercih-edilir/.
Bersama terlapor, polisi mengamankan barang bukti berupa selembar sprei motif bunga warna merah serta sehelai celana dalam warna putih.
Sumber: BN