Palangka Raya | Realitas – MR warga Desa Sei Gita Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas akhirnya berhasil ditangkap petugas Polisi usai membunuh salah satu warga setempat.
Pemuda tersebut ditangkap petugas disebuah gubuk lokasi pertambangan pasir zirkon, Jumat (23/12/2022).
Pria tersebut ditangkap atas kasus penusukan terhadap korbannya SM (30) hingga tewas disebuah warung Desa Sei Gita pada Kami malam, 15 Oktober 2020.
“Korban saat itu dikeroyok 3 orang menggunakan senjata tajam hingga tewas. Motifnya, hanya kesalahpahaman,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Faisal F Napitupulu bersama Kabidhumas, Kombes K. Eko Saputro, saat menggelar press release di Polda setempat, Jumat, 23 Desember 2022.
Setelah melakukan pengeroyokan kata Faisal, para pelaku yang diketahui 3 orang tersebut melarikan diri hingga akhirnya satu orang pelaku (MR) berhasil ditangkap.
“Sedangkan 2 orang lainnya masih buron dan terus kita kejar yakni Berdi dan Japin. Untuk Berdi diketahui orangtua dari MR yang berhasil diamankan,” tegas Faisal.
Dari lokasi persembunyian pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 pucuk senjata api rakitan laras panjang dan 2 pucuk senjata api laras pendek serta satu bilah celurit serta mata tombak.
“Terhadap pelaku kita jerat pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Untuk pelaku MR yang diamankan petugas gabungan dari Jatanras Polda Kalteng, Resmob Polresta Palangka Raya dan Polres Kapuas ini, selanjutnya akan diserahkan ke Satreskrim Polres Kapuas untuk dilakukan penyidikan. (*)