Sebarkan Foto Tanpa Busana, Pria di Palangka Raya Dijerat UUITE

oleh -
Sebarkan Foto Tanpa Busana, Pria di Palangka Raya Dijerat UUITE
Ilustrasi

Palangka Raya | Realitas – Alfi Andra Fahrian (24) menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Palangka Raya, kasus pebarkan foto tanpa busana, Selasa (2/8/2022).

Fahri didakwa dalam perkara Informasi dan Transaksi Elektronik, melakukan pemerasan dan mengancam menyebarkan foto tanpa busana setengah badan milik seorang perempuan berinisial N melalui media sosial Facebook.

“Bermula pada saat terdakwa Alfi membuka galeri handphone merk Oppo A37 warna hitam yang baru dibelinya dari AZ.

BACA JUGA:   Karena Cantik, Pelajar di Kotim Hampir Nyaris Dicabuli Ayah Tirinya

Terdakwa melihat ada foto seorang perempuan setengah telanjang,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riwun Sriwati saat membacakan dakwaannya pada sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Heru Setiyadi.

Dalam dakwaannya Jaksa menyebutkan Terdakwa Fahri kemudian membuka aplikasi Facebook dan menemukan akun atas Nama AZ lalu menguploud foto wanita tanpa busana setengah badan tersebut.

BACA JUGA:   Dua Pemuda di Aceh Jadi Korban Bentrokan Antar Kelompok

Satu hari selang, korban N menerima pesan Whatsapp dari terdakwa yang berisi biaya damai dengan mengirimkan uang pulsa 20rb ke nomor handphone.

Korban N memberitahukan kepada AZ lalu diisikan pulsa. karena takut terdakwa menyebarluaskan kembali foto N, AZ pada 14 Mei mentransferkan uang sejumlah Rp. 50.000 ke BRI link.

Beberapa saat kemudian korban N melaporkan akun facebook Alhamdulillah Lancar yang telah mem-posting, mengirim pesan atau chat, dan mengirim foto korban yang tanpa busana ke Polda Kalimantan Tengah hingga akhirnya terdakwa ditangkap.

BACA JUGA:   Sabu Langsung Dibuang Ketika Polisi Datang

Jaksa menjerat Alfi Andra Fahrian dengan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.