Lima Pelaku Curas ditangkap Polisi di Bireuen

oleh -
Bireuen

Bireuen | Realitas – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bireuen menangkap lima pelaku tindak pidana pencurian dengan Kekerasan (curas) , satu diantaranya terdapat anak di bawah umur yang selama ini beraksi di Kabupaten Bireuen.

Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Aceh Kombes Winardy mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan atas dasar laporan polisi yang diterima Kepolisian Resor (Polres) Bireuen.

BACA JUGA:   Api Suzuya Banda Aceh Menyala Lagi Ketika Senja Kala

Kelima pelaku yang ditangkap tersebut adalah RD (18), MS (19), SS (21), AQ (22), dan Pion (nama samaran)–anak di bawah umur. Khusus Pion, diantar sendiri oleh orangtuanya ke Polres.

“Empat pelaku langsung ditangkap saat sedang di rumah orangtuanya. Sedangkan satunya lagi anak di bawah umur, di antar oleh orangtuanya ke Polres. Untuk motifnya murni ekonomi, uang hasil mencuri itu dipakai untuk beli narkoba,” jelasnya.

BACA JUGA:   Dua Orang Peria Pemilik dan Penjual Narkotika Ditangkap Polisi

Winardy juga menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan memantau pengendara sepeda motor yang memegang handphone. Sasarannya rata-rata remaja dan perempuan.

“Saat beraksi, pelaku memantau target yang dominan remaja dan perempuan yang memegang handphone saat berkendara. Begitu korban lengah langsung dirampas dan kabur,” jelas Winardy kepada wartawan, Senin, 22 Agustus 2022.

BACA JUGA:   Pemilik Rumah Pergi, Tiga Remaja Di Aceh Curi Besi Jendela

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah tiga unit sepeda motor dan tiga unit handphone. Para pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.(*)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.