Kasongan | Realitas – Polres Katingan, dalam hal ini Satlantas untuk kesekian kalinya melakukan penertiban dan penindakan tegas berupa tilang terhadap pelanggaran kendaraan jenis truk atau kendaraan odol yang melintas di Kabupaten Katingan, Senin, 18 Juli 2022.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasatlantas Iptu Lenina Olin menuturkan, penindakan kendaraan over dimensi dan overload (Odol) ini karena berbahaya bagi pengguna jalan lainnya dan cenderung menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.
“Penindakan odol terus kita lakukan karena melanggar aturan lalu lintas, juga membahayakan keselamatan karena beresiko kecelakaan, bahkan yang fatal membahayakan pengendara lainnya,” kata Kasatlantas, Iptu Lenina Olin.
Menurutnya, kendaraan bermuatan berlebih sangat membahayakan dan cenderung menjadi faktor penyebab kecelakaan yang fatal karena sulit dikendalikan. Seperti di tikungan atau ketika rem mendadak sering terjadi blong karena beban yang dibawa melebihi batas kemampuan kendaraan.
Iptu Olin mengatakan, selain melakukan penindakan terhadap odol, Satlantas Polres Katingan melalui Patroli Satlantas juga proaktif melakukan sosialisasi kepada perusahan jasa angkutan truk dan sopir agar tidak membawa muatan berlebihan.
“Selain tindakan tegas tilang, Satlantas juga melakukan aksi preventif dengan sosialisasi ke perusahan jasa angkutan dan sopir terkait pelanggaran odol dan bahayanya,“ tuturnya. (*)