Pernyataan AKBP Arman Membuat Kontroversi Bagi Lembaga Jurnalis

oleh -
Pernyataan AKBP Arman Membuat Kontroversi Bagi Lembaga Jurnalis

Muara Enim | Realitas – Pernyataan Kapolres Sampang, AKBP Arman dihadapan jajarannya dan media, pada beberapa waktu lalu, atas meminta agar wartawan harus tersertifikasi UKW, serta perusahaan Pers harus terdaftar di Dewan Pers ternyata membuat kontroversi, dari kalangan Lembaga Jurnalis, seluruh Jurnalis se – Indonesia.

Menurut salah satu Aktivis di Muara Enim, Sumsel, Taufik Hermanto Menuturkan jika statement AKBP Arman, telah menciderai insan Pers indonesia.

Kata Taufik dibait ayat berapa jika perusahaan Pers atau Insan Pers diharuskan terdaftar di Dewan Pers, serta harus memiliki sertifikasi UKW (Uji Kompetensi Wartawan) dari Dewan Pers?.

BACA JUGA:   Mantan Bupati Talaud Kembali Divonis Penjara

Dalam hal ini jelas dapat dikatakan jika AKBP Arman belum paham terkait UUD No.40 Tahun 1999, dan menurut taufik setiap wartawan atau jurnalis mempunyai hak yang sama.

Maka selama wartawan itu menerbitkan pemberitaan tidak keluar dari kaedah 5W+1H, dan melanggar Kode Etik jurnalis, didalam melaksanakan tugas nya semua itu tidak perlu di permasalahkan, selama wartawan itu mempunyai KTA, Surat tugas dan perusahaan tersebut mempunyai SK dari KEMENKUHAM,saya rasa itu pun sudah cukup,

Saya sendiri tidak pungkiri sangat membutuhkan rekan-rekan PERS karena mereka menjadi pengganti jendela, Mata dan Telinga masyarakat indonesia.

BACA JUGA:   Bupati Langkat Tidak Hanya Korupsi Juga Lakukan Ini

Pertanyaan saya satu untuk AKBP Arman, pada UUD Nomor 40 Tahun 1999, di Point berapa atau bait mana, yang menyebutkan jika perusahaan PERS atau Wartawan, diwajibkan dan diharuskan mendaftar/terdaftar dan mendapatkan sertifikasi dari Dewan PERS?.

Perlu di ingat secara Undang-Undang Pun Dewan Pers belum mempunyai Hak membuat UKW,bahkan membuat sertifikasi Wartawan/Perusahaan Pers, terkecuali Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang tenagakerja, dan PP Nomor 10 2018, tentang BNSP, BNSP merupakan satu-satunya lembaga diberi kewenangan melaksanakan sertifikasi kompetensi.

BACA JUGA:   Terkait Isu Raffi Ahmad Selingkuh Sama Karyawan, Ini Klarifikasi

Taufik Hermanto,menegaskan, Dewan Pers tidak boleh mengeluarkan sertifikasi UKW, menyusul Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia dan Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan sudah resmi hadir dalam sistem sertifikasi kompetensi nasional.

Dan “Dewan Pers boleh melaksanakan sertifikasi kompetensi, tapi harus lewat LSP yang berlisensi BNSP,” tagasnya belum lama ini.

Saya berharap kepada AKBP Arman dapat segera klarifikasi atas kekeliruannya didalam pernyataannya tersebut. agar tidak menjadi sebuah Polemik,dan disini Seharusnya Polri dan TNI serta Swasta dapat besinergi dengan wartawan tanpa memilih latar belakang Media nya, pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.