Aceh Besar |Realitas – Polres Aceh Besar mengungkapkan enam kasus pencabulan anak di bawah umur di tahun 2022 .
Dalam konfrensi pers, Selasa (31/5/2022) kemarin, keenam pelaku turut juga dihadirkan.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra, menyebut nama para tersangka satu per satu.
Tersangka pertama yakni NK warga Indrapuri, Aceh Besar.
“NK ini korbannya perempuan distabilitas, dengan TKP di belakang rumah korban di kawasan Indrapuri,” sebut Kapolres.
Dia mengatakan, pelaku memaksa korban untuk melancarkan perbuatan bejatnya.
“Kejadian ini pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 sekira pukul 15.30 Wib, bertempat diperkarangan belakang rumah korban,” ujar Carlie.
Tersangka kedua yakni M (52), petani warga Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar.
Pelaku melakukan perbuatan bejatnya juga terhadap penyandang disabilitas.
“Kejadian ini pada bulan Oktober 2021 sekira pada saat musim potong padi.
Dia melakukan perbuatannya pada pagi hari di sebuah kebun kosong milik warga yang telah bersemak belukar, tepatnya di bawah pohon manga di kawasan perkebunan Indrapuri,” sebut Kapolres.
Tersangka ke tiga, Bang Joel (58) yang merupakan supir mini bus L300, warga Lembah Seulawah dengan korban anak tirinya dengan umur 11 tahun.
“Waktu kejadian pada bulan Juni tahun 2021 sekira pukul 02.00 Wib, bertempat didalam kamar korban,” ujar Carlie.
Selanjutnya tersangka ke empat, Mus (48) pekerjaan buruh harian lepas warga di salah satu desa di Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar.
Dia melakukan perbuatan bejatnya terhadap anak yang baru berusia 7 tahun yang merupakan tetangganya.
Pelakukan melakukan perbuatannya pada bulan Maret 2022.
Perbuatan terlarang itu, dia lakukan pada dapur rumah pelaku.
“Modus operandi yaitu dengan cara membujuk serta menggunakan ancaman terhadap korbannya guna memudahkan tersangka dalam melakukan aksinya tersebut,” beber Kapolres.
Selanjutnya, tersangka ke lima yakni M (22), warga Lembah Seulawah.
Dia melakukan perbuatan bejatnya terhadap anak yang masih berusia 15 tahun, yang merupakan warga sekampung.
Kejadian itu terjadi pada Rabu tanggal 3 Mei 2022 dan pukul 10.00 bulan Maret 2022 di rumah tersangka.
Tersangka terakhir yakni HR warga Kuta Alam, Banda Aceh yang korbannya berusia 17 tahun merupakan warga Leupung.
Kejadiannya pada Oktober 2022 di kamar mandi umum, tepatnya di tempat wisata umum pantai Riting.
“Modus operandi yaitu dengan cara membujuk serta merayu korbannya guna memudahkan tersangka dalam melakukan aksinya tersebut dan mengiming-imingkan akan bertanggung jawab dengan perbuatan nya tersebut.
Tapi setelah hamil pelaku kabur dan melarikan diri,” ujarnya.
Carlie juga mengatakan, 4 tersangka itu NK, MZ, ZF dan M di kenakan pasal 46 jo pasal 48 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukuman Jinayat.
“Pasal 46 jo cambuk paling sedikit 45 kali, serta denda paling banyak 450 gram emas murni, dan penjara paling lama 45 bulan.
Sedangkan pasal 48 cambuk paling sedikit 125 kali, sedangkan denda paling sedikit 1250 gram emas murni atau penjara paling lama 200 bulan,” katanya.
Sedangkan 2 tersangka lain masing-masing (MT) dan (HRP) dipasalkan dengan pasal 47 pasal 50 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Pasal 47 itu, hukuman cambuk paling sedikit 90 kali dan denda paling banyak 900 gram emas murni, dan penjara paling lama 90 bulan.
Sedangkan pasal 50, cambuk paling banyak 200 kali, denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, dan penjara paling lama 200 bulan.
“Kepada masyarakat agar selalu mengawasi putra-putrinya, karena kejadian seperti itu kapan saja bisa terjadi, apalagi selama ini kejadian semacam itu banyak dilakukan oleh orang terdekat korban,” imbau AKBP Carlie.
Selain itu dia juga berpesan kepada orang tua, agar putra-putrinya di bekali dengan ilmu agama, karena tanpa ilmu agama hal semacam itu sangat mudah terjadi. (*)
Sumber: SI