Luasan Hutan di Kotim Berkurang Hingga Batas Minimum

oleh -
Anggota DPRD Kotim M Abadi

SAMPIT | Realitas – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim, Muhammad Abadi mengatakan, Luasan hutan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Banyak berkurang hingga batas luas minimum.

“Realitanya tinggal 30 persen dari 1.554.456 hektare total luas Kotim. Artinya, mengacu aturan, sisa luasan hutan di Kotim berada pada batas minimum,” kata Abadi, Selasa (14/6/2022).

Menyusutnya luas hutan itu Menurut Abadi karena pembukaan lahan oleh perkebunan yang masif. Disebutkannya berdasarkan peta 2529 kawasan hutan Kotim tercatat 70 persen tetapi karena pembukaan lahan itu maka kawasan hutan tinggal 30 presen.

BACA JUGA:   Jangan Terpengaruh Polemik Internal Tetap Jalankan Kewajiban

Dikatakannya, pada 2016 saat kewenangan kehutanan masih dipegang kabupaten, Pemkab Kotim mempertahankan lahan kritis.

Maka ditegaskannya, luasan hutan di wilayah Kotim akan terancam jika tidak dilakukan pengawasan ketat dan penghutanan kembali.

Kemudian diusulkan untuk pencadangan ke pemerintah pusat seluas 68 ribu hektare. Namun, yang disetujui hanya 30 ribu hektare.

“Idealnya kawasan hutan yang tersisa minimal 40 persen, dan 60 persennya digunakan untuk kawasan investasi kehutanan dan perkebunan, termasuk permukiman,” kata Abadi.

BACA JUGA:   Sampah Terhambur di Jalan Sudirman, Mana Petugas Kebersihan?

Karena itu, Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim ini mendukung langkah Bupati Kotim menertibkan pengusaha nakal.

 

Dalam dukungannya itu, dirinya mendorong Pemerintah Kabupaten Kotim melakukan evaluasi dan penertiban atas aktivitas usaha perkebunan di daerah.

“Serta pelaksanaan kewajiban – kewajiban lainnya untuk pemenang Izin Usaha Perkebunan (IUP),” tegas Abadi, menambahkan.

“Kami mendukung kalau dilakukan audit untuk penertiban areal perkebunan yang ada di Kotim,” kata mantan Kepala Desa Pahirangan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotim ini.

BACA JUGA:   DPRD Kotim Sebut Persoalan Aset Hingga Kini Belum Terselesaikan

Sebelumnya, Bupati Kotim Halikinnor juga akan memeriksa lagi izin perkebunan, karena ditengarai masih banyak perusahaan perkebunan yang ilegal memanfaatkan lahan.

“Kita akan periksa, jika ada pelanggaran maka dicabut izinnya,” kata Halikinnor.

Disebutkannya pula, dirinya akan memperjuangkan dana bagi hasil yang selama ini tidak berpihak ke daerah.  Karena hasil pajak perkebunan selama ini langsung mengalir ke pusat dan sulit dicairkan untuk daerah.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.