KOTIM | Realitas – Konflik sengketa pengelolaan lahan dalam tubuh Koperasi Cempaga Perkasa dimediasi Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dengan rapat dengar pendapat (RDP), tetapi tidak mendapatkan hasil atau belum tuntas.
Dalam konflik itu ada perbedaan persepsi antara pengelola koperasi dengan pemegang Izin Usaha Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) koperasi tersebut.
Konflik pengelolaan lahan itu juga terkait usaha kemitraan yang telah dijalin dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Wanayasa Kahuripan Indonesia.
“Tadi sepakat akan diselesaikan secara kekeluargaan dengan duduk bersama, karena ini permasalahan di dalam koperasi sendiri. . Kami beri waktu satu bulan, nanti kami minta dilaporkan hasil musyawarahnya,” kata Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Juliansyah saat membacakan kesimpulan rapat, Senin (6/6/2022).
Konflik internal ini mencuat karena ada perbedaan pendapat antara pengurus koperasi dengan Iman Suparman selalu penanggung jawab IUPHKm koperasi tersebut.
Menurut Iman, Keanggotaan IUPHKm Koperasi Cempaga Perkasa berbeda dengan Koperasi Plasma Cempaga Perkasa. Ditegaskannya, pemegang IUPHKm itu adalah warga Desa Patai sendiri, dimana lokasi lahan itu berada.
Sedangkan anggota Koperasi Cempaga Perkasa itu berasal dari berbagai wilayah di luar warga Desa Patai. Dan pemegang IUPHKm dibebani kewajiban membayar ke kas keuangan negara dari pengelolaan IUPHKm tersebut.
“Alasan mereka mengajukan izin anggota bukan dari koperasi plasma lantaran ada itikat dari perusahaan untuk menghilangkan hak ulayat masyarakat,” cetus Iman, yang bersikeras mempertahankan diri dalam konflik ini.
Dalam rapat dengar pendapat itu, Iman juga merasa dihakimi karena dianggap melakukan semua ini karena untuk kepentingan pribadi. Padahal Dia merasa yang diusakannya adalah untuk kepentingan bersama dan telah sesuai aturan.
“Yang saya lakukan bukan untuk kepentingan pribadi, buat apa saya capek-capek memperjuangkan ini sejak awal. Jadi, jangan diadili seolah-olah ini untuk kepentingan saya pribadi. Saya hanya menjalankan aturan,” tegas Iman.
Namun demikian Iman, siap duduk bersama dengan pengurus koperasi untuk mencari solusi sepanjang yang akan diambil itu sesuai aturan, maka dirinya siap mengikutinya.
Sementara itu, Ketua Koperasi Cempaga Perkasa Khairul Tarlan mengatakan, konflik internal itu dibawa ke DPRD bisa dimediasi sehingga ditemukan solusi terbaik.
“Kami terbuka dan tadi kita diberikan waktu. Mudah-mudahan kita bisa duduk bersama mencari solusi permasalahan inl dengan baik,” kata Khairul.
Sedangkan Kepala Desa Patai, Supardi menegaskan sangat sepakat agar masalah IUPHKm ini diselesaikan secara internal karena sudah mengganggu kegiatan masyarakat yang ada di koperasi plasma.
Dalam kesempatan rapat dengar pendapat itu Supardi bersikap berada di pihak koperasi, karena Dia menilai koperasi mewadahi kepentingan warga desanya.
Perwakilan manajemen PT Wanayasa Kahuripan Indonesia yang hadir dalam rapat itu mengungkapkan bahwa konflik internal ini diselesaikan secara musyawarah yang baik sesuai rekomendasi yang diberikan Komisi II DPRD Kotim.
Selian itu disebutkan pula, hubungan kemitraan antara perusahaan dan masyarakat terkait kemitraan ini berjalan baik dengan adanya Koperasi Cempaga Perkasa. [bag]