Dewan Ingatkan Pemerintah Daerah Agar Jaga Transparansi

oleh -
DEWAN
Anggota DPRD Kotim, Ketua Fraksi Gerindra Ary Dewar dan Ketua Fraksi PKB M Abadi

SAMPIT | Realitas – Dalam upaya mencapai target Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan pemerintah agar selalu menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Respon ini terkait Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Pemerintah Kabupaten Kotim, yang mendapatkan penilaian WTP oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun demikian sebagai lembaga yang mempunyai fungsi vital DPRD tak luput untuk terlibat dalam proses perencanaan dan evaluasi.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kotim Ary Dewar, menekankan agar Pemerintah Daerah selalu menjaga prinsip akuntabilitas dan memberikan laporan yang transparan terhadap penyerapan agaran yang telah direalisasikan.

BACA JUGA:   PDIP Tolak Ajukan Nama, Rapat Paripurna Ditunda

“Prinsip-prinsip yang penting dalam pengelolaan keuangan dan pelaporan keuangan yang dimaksud seperti transparansi. Perlu diingat masyarakat memiliki hak dan akses yang sama untuk mengetahui proses anggaran karena menyangkut aspirasi serta kepentingan masyarakat.

Akuntabilitas, bisa menjadi prinsip pertanggungjawaban publik dalam proses penganggaran mulai dari perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan harus dapat dilaporkan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat

Sementara itu, Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim M Abadi menyampaikan, laporan keuangan pemerintah daerah yang telah disusun saat ini menurutnya sudah sesuai standar.

“Laporan itu sebagai pertanggungjawaban kepada daerah atas pelaksanaan APBD Tahun anggaran sebelumnya. Laporan ini telah disusun menggunakan suatu sistem akuntansi keuangan daerah dan berdasarkan standar akuntasi pemerintah,” kata Dewan Abadi.

BACA JUGA:   Rapat Paripurna Reposisi AKD DPRD Kotim Dihujani Interupsi

Diketahui, laporan yang telah dibuat ini menjadi tiga bentuk laporan, yaitu laporan realisasi anggaran (LRA), laporan perubahan ekuitas (LPE), dan catatan atas laporan keuangan (CALK).

Kemudian, dari rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kotim tahun anggaran 2021 terdiri atas realisasi pendapatan daerah, realisasi belanja daerah dan realisasi pembiayaan daerah.

Berdasarkan anggaran lalu, pendapatan sebesar Rp1.996.883.474.000, belanja dan transfer sebesar Rp1.998.156.482.325, penerimaan pembiayaan sebesar Rp137.315.472.485, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 10.890.000.000 dan silpa Rp 125.152.464.760.

BACA JUGA:   Pengamanan Nataru di Apresiasi Ketua DPRD Kotim

Selanjutnya dari hasil kerja yang telah capai selama tahun 2021,dapat diuraikan untuk realisasi pendapatan sebesar Rp1.878.720.479.018,77 dengan persentase 94,08 persen atau kurang 5,92 persen dari target.

Kemudian untuk realisasi belanja dan transfer sebesar Rp1.805.455.157.236 dengan persentasi sebesar 90,36 persen atau kurang 9,64 persen dari target.

Sementara untuk surplus/defisit sebesar Rp.73.265.321.782, realisasi penerimaan pembiayaan Rp137.315.472.485, realisasi pengeluaran pembiayaan Rp 10.890.000.000,realisasi pembiayaan netto Rp 126.425.472.485, sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) Rp199.690.794.268. (bag)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.