Pria 26 Tahun, Aniaya Istri Hingga Tewas Berhasil Diamankan

oleh -
Pria 26 Tahun
Ilustrasi

Kapuas | Realitas – Seorang Pria 26 tahun, warga Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), tega menganiaya istrinya sendiri hingga meninggal berhasil diamankan polisi.

Peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan pria 26 tahun yang tidak lain adalah suaminya sendiri ini terjadi di Mess Mangkatip H6 salah satu Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Desa Tambak Bajai, Kecamatan Dadahup pada Jumat, 29 April 2022.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, melalui Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiyatul Adawiyah membenarkan adanya peristiwa suami yang tega menganiaya istrinya hingga meninggal tersebut.

BACA JUGA:   Fakta Pemuda Tewas di Pesta Pernikahan
Pria 26 Tahun
Pelaku KDRT yang menewaskan istrinya di Kapuas

“Benar, pelaku sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Siti kepada wartawan, Sabtu 30 April 2022.

Sementara motif pelaku yang tega menganiaya istri sendiri hingga menyebabkan meninggal masih didalami oleh pihak kepolisian setempat.

Kapolsek membeberkan kejadian itu diketahui bermula ketika Security di perusahaan tersebut sedang melaksanakan piket di kantor.

“Tiba-tiba mendapat informasi dari salah satu karyawan, adanya kejadian suami memukul istrinya sampai meninggal di Mess Karyawan H6 Mangkatip Estate,” bebernya.

Kemudian, Security ini bersama dengan saksi langsung menuju ke tempat kejadian dan sesampainya di tempat kejadian kondisi korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dan sudah ditutup dengan kain.

BACA JUGA:   Dewan Meminta Atlet Propprov Kotim Harus Jaga Etika

“Selanjutnya, pelaku yang merupakan suami korban yang pada waktu itu masih berada di tempat kejadian dan mengakui telah memukul korban dengan tangan kosong sebanyak tiga kali pada bagian kepala dan menendang menggunakan kaki sebanyak dua kali pada bagian wajah korban,” jelasnya.

Sehingga mengakibatkan korban langsung tidak sadarkan diri dan meninggal dunia. “Pelaku turut diamankan, kemudian dibawa ke Polsek Kapuas Murung untuk di proses selanjutnya,” ucapnya.

Dari kejadian ini pelaku akan dikenakan tindak pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. When it comes to the business of purchasing houses, we are dedicated to delivering first-rate service to each and every one of our clients and customers. Customers are assured of having a positive experience with the transaction as a whole as a result of the low prices and excellent levels of service that they are provided with. Visit https://www.cashhomebuyersnc.com/.

BACA JUGA:   Bocah Pengunjung Wahana Rekreasi Sampit Meninggal Tersetrum

[*to-65]

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.