Pendapat Mahfud Md Soal TNI-Polri Aktif Bisa Menjadi Pj Kepala Daerah

oleh -
Pendapat Mahfud Md Soal TNI-Polri Aktif Bisa Menjadi Pj Kepala Daerah
Foto Istimewa

Jakarta | Realitas –  Pendapat Mahfud Md bersama masyarakat Sipil, yang terdiri atas Perludem, KoDe Inisiatif, Pusako Andalas, dan Puskapol UI, mengkritik penunjukan Kepala BIN Sulteng Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku.

Penggabungan Masyarakat menilai ada beberapa hal yang menjadi persoalan dalam penunjukan tersebut, salah satunya status TNI aktif.

Rilis bersama yang disampaikan Muhammad Ihsan Maulana (KoDe Inisiatif), Hurriyah (Puskapol UI), Kahfi Adlan Hafiz (Perludem), dan Beni Kurnia Illahi itu menyoroti penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra, yang dinilai tidak melalui mekanisme demokratis.

BACA JUGA:   Mobil Rental Komisioner KPU Mura Kalteng Terbakar

Menurut koalisi, merujuk pada Pasal 18 ayat 4 UUD 1945, kepala daerah dipilih secara demokratis.

“Pada Putusan MK No 67/PUU- XIX/2021, MK mengingatkan pentingnya klausul ‘secara demokratis’ tersebut dijalankan. Dalam implementasinya, MK juga memerintahkan agar pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana yang tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi, termasuk transparansi,” kata Ihsan, dalam keterangan tertulisnya.

BACA JUGA:   Rumah Serta Persawahan Warga Poso Sulteng Dilanda Banjir

Selasa (24/5) Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri atas Perludem, KoDe Inisiatif, Pusako Andalas, dan Puskapol UI, mengkritik penunjukan Kepala BIN Sulteng Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku.

Koalisi Masyarakat menilai ada beberapa hal yang menjadi persoalan dalam penunjukan tersebut, salah satunya status TNI aktif.

BACA JUGA:   RICHARD WILLIAM: Merespon Positif Langkah Hotman Paris

Rilis bersama yang disampaikan Muhammad Ihsan Maulana (KoDe Inisiatif), Hurriyah (Puskapol UI), Kahfi Adlan Hafiz (Perludem), dan Beni Kurnia Illahi itu menyoroti penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra, yang dinilai tidak melalui mekanisme demokratis.

Menurut koalisi, merujuk pada Pasal 18 ayat 4 UUD 1945, kepala daerah dipilih secara demokratis. (*)

Sumber : detik

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.