Jakarta | Realitas – Pendapat Mahfud Md bersama masyarakat Sipil, yang terdiri atas Perludem, KoDe Inisiatif, Pusako Andalas, dan Puskapol UI, mengkritik penunjukan Kepala BIN Sulteng Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku.
Penggabungan Masyarakat menilai ada beberapa hal yang menjadi persoalan dalam penunjukan tersebut, salah satunya status TNI aktif.
Rilis bersama yang disampaikan Muhammad Ihsan Maulana (KoDe Inisiatif), Hurriyah (Puskapol UI), Kahfi Adlan Hafiz (Perludem), dan Beni Kurnia Illahi itu menyoroti penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra, yang dinilai tidak melalui mekanisme demokratis.
Menurut koalisi, merujuk pada Pasal 18 ayat 4 UUD 1945, kepala daerah dipilih secara demokratis.
“Pada Putusan MK No 67/PUU- XIX/2021, MK mengingatkan pentingnya klausul ‘secara demokratis’ tersebut dijalankan. Dalam implementasinya, MK juga memerintahkan agar pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana yang tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi, termasuk transparansi,” kata Ihsan, dalam keterangan tertulisnya.
Selasa (24/5) Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri atas Perludem, KoDe Inisiatif, Pusako Andalas, dan Puskapol UI, mengkritik penunjukan Kepala BIN Sulteng Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku.
Koalisi Masyarakat menilai ada beberapa hal yang menjadi persoalan dalam penunjukan tersebut, salah satunya status TNI aktif.
Rilis bersama yang disampaikan Muhammad Ihsan Maulana (KoDe Inisiatif), Hurriyah (Puskapol UI), Kahfi Adlan Hafiz (Perludem), dan Beni Kurnia Illahi itu menyoroti penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra, yang dinilai tidak melalui mekanisme demokratis.
Menurut koalisi, merujuk pada Pasal 18 ayat 4 UUD 1945, kepala daerah dipilih secara demokratis. (*)
Sumber : detik