Jakarta| Realitas – Karena kasus COVID-19, Arab Saudi melarang warganya bepergian ke 16 negara termasuk Indonesia.
“Sedang ditanyakan ke pejabat yang menangani Saudi,” ujar Jubir Kemlu RI Teuku Faizasyah saat dimintai konfirmasi, Senin (23/5/2022).
Diberitakan sebelumnya, Arab Saudi melarang warganya bepergian ke 16 negara yang salah satunya Indonesia.
Selain Indonesia, warga Arab Saudi dilarang ke Lebanon, Suriah, Turki, Iran, Afghanistan, India, Yaman, Somalia, Ethiopia, Republik Demokratik Kongo, Libya, Vietnam, Armenia, Belarusia, dan Venezuela.
“Warga negara Arab Saudi dilarang bepergian ke 16 negara karena kasus COVID-19 di negara-negara tersebut,” kata Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) dikutip dari Saudi Gazette, Senin (23/5).
Selain itu, Jawazat juga mengumumkan aturan baru soal masa berlaku paspor warga Arab Saudi yang ingin bepergian baik ke negara Arab maupun non Arab.
Di mana, masa berlaku paspor harus lebih dari tiga bulan ke negara Arab dan harus lebih dari enam bulan ke negara non Arab.
Hal sama juga berlaku bagi warga negara yang melakukan perjalanan ke negara-negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC). Masa berlaku identitas juga harus lebih dari tiga bulan.
Mengenai persyaratan warga Arab Saudi yang bepergian ke luar kerajaan, harus telah menerima tiga dosis vaksin COVID-19 atau tidak melewati tiga bulan setelah suntikan dosis kedua. Anak di bawah 16 dan 12 tahun juga diharuskan menerima dua dosis vaksin.(*)
sumber : detik