Jangan Biarkan Kecelakaan Akibat Truk Bebas Masuk Kota Kotim

oleh -
Jangan Biarkan Kecelakaan Akibat Truk Bebas Masuk Kota Kotim

Sampit | Realitas – Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, H  Rudianur menegaskan, jangan membiarkan kecelakaan terus terjadi akibat truk dan kendaraan berat lainnya bebas melintasi jalan dalam Kota Sampit.

Rudianur mengaku sangat khawatir kondisi ini akan semakin menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat. 

Bahkan, dengan kecelakaan yang kerap melibatkan truk angkutan milik perusahaan perkebunan salah satunya CPO, ini tidak bisa dibiarkan lagi.

“Saya khawatir akan banyak kecelakaan lalu lintas kalau mereka terus menggunakan jalan umum, apalagi mendekati lebaran ini,” kata Rudianur, Senin, 18 April 2022.

BACA JUGA:   DPRD Kotim Minta Pemerintah Ganti Lampu PJU

Politisi Partai Golkar ini menyebutkan, truk jangan semaunya masuk dalam kota. Iapun mengingatkan bahwa akibat itu, tahun lalu jalan dalam kota rusak parah. 

“Berapa biaya yang dikeluarkan oleh daerah untuk itu,” tegasnya.

Rudianur juga menyebutkan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Perhubungan harus belajar dari kecelakaan peti kemas yang menimpa pengendara di Jalan HM Arsyad. 

Baginya, itu salah satu cerminan buruk dunia lalu lintas dan perhubungan  di Kotim yang selama ini seakan dibiarkan tanpa pengawasan ketat.

Ia mengaku prihatin karena kini beragam truk dibiarkan melintasi jalan dalam kota, padahal pemerintah sendiri telah melarang itu. 

BACA JUGA:   Paripurna AKD Tetap Dilanjudkan, 5 Fraksi DPRD Kotim Bergabung

Hilir mudik truk di dalam kota dinilai meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas karena arus kendaraan di dalam kota ini sudah cukup padat. 

Dampak lain yang diyakini akan kembali terjadi adalah kerusakan jalan dalam kota akibat dilindas truk bermuatan hingga lebih dari 20 ton. Padahal, kemampuan jalan hanya 8 ton muatan sumbu terberat. 

Pemerintah sudah menyiapkan jalan khusus angkutan berat yaitu Jalan Soekarno atau lingkar utara dan Jalan Mohammad Hatta atau lingkar selatan.

Dengan begitu, kendaraan berat yang hendak menuju Pelabuhan Bagendang atau sebaliknya, tidak perlu masuk melintasi jalan dalam kota. 

BACA JUGA:   Surati ke Pengusaha CPO Agar Tidak Ugal-ugalan di Jalan Umum

Dua ruas jalan lingkar itu berada di bawah kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Perusahaan yang kendaraannya menggunakan ruas jalan tersebut seharusnya peduli dan turut membantu. Jika jalan lingkar itu rusak, maka sudah sewajarnya perusahaan bergotong royong membantu memperbaikinya karena itu demi kepentingan bersama. 

DPRD mendorong ketegasan pemerintah kabupaten melalui Dinas Perhubungan untuk mengambil tindakan terhadap kendaraan-kendaraan berat yang tetap ngotot masuk melintasi jalan dalam kota. 

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.