NTB | Realitas – Amaq Santi alias M (34) korban begal menjadi tersangka karena diduga membunuh 2 pelaku yang membegalnya di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penahanan Amaq Santi kini ditangguhkan polisi setelah ada permohonan dari keluarga.
“Iya betul sudah ditangguhkan,” kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Artanto, seperti dilansir detikBali, Kamis (14/4/2022).
Artanto mengatakan pihak keluarga bersedia menjadi jaminan jika pada kemudian hari Amaq Santi tidak kooperatif. Selain itu, Amaq Santi menegaskan tidak akan melarikan diri.
“Penjamin adalah dari pihak keluarganya. Pertimbangannya yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan menghilangkan barang buktinya,” jelas Artanto.
Sementara itu, dua tersangka korban begal lainnya kini masih ditahan di Mapolres Lombok Tengah. Kasusnya pun masih terus dilakukan penyidikan oleh pihak kepolisian.
“Proses pemberkasan masih berlangsung dengan melengkapi syarat materiil dan formil. MA siap menemui penyidik manakala dibutuhkan oleh penyidik,” tutur Artanto. (*)