Sampit | Realitas – Anggota Komisi I DPRD Kotim M Abadi mendesak dinas perizinan terpadu satu pintu (PTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur Pemerintah Provinsi Kalimantan tengah supaya melakukan audit izin PT Karya Makmur Abadi (KMB).
Menurut Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur ini, legalitas perusahaan tersebut diduga masih belum lengkap.
Berdasarkan data dan inpormasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan dibidang kehutanan tahap II sesuai surat keputusan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor /SK.531/MENLHK/SETJEN/KUM.I/8/2021.
Selain legalitas, M Abadi juga menyebutkan ada dugaan pelanggaran lain. Misalnya, lahan HGU masih berstatus kawasan hutan dengan lokasi titik koordinat 669257, 9773172 atau 49 669257 E 9773172 S.
“Bahwa ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT KMA, oleh sebab itu diminta kepada dinas terkait supaya segera melakukan evaluasi legalitas perusahan PT KMA,” ungkapnya.
“Karena ini bakal merugikan daerah bila mana dibiarkan terlebih lagi saat ini plasma yang dijanjikan untuk bermitra juga sampai saat ini belum terealisasi,” kata M Abadi, Senin (4/4/2022).
Abadi mengatakan, dari data yang ada perusahaan itu belum sepenuh melakukan pelepasan kawasan hutan sehingga disinyalir sebagian lahan tersebut masih berada di kawasan hutan berdasarkan peta lokasi dan peta HGU nya.
“Sebenarnya permasalah di PT KMA ini sangat komplit, selain Pemerintah belum melaksanakan kewajiban pola plasma juga legalitas lahannya masih abal-abal,” ujarnya. (*)