Dana BOS Provinsi Aceh Harus Diaudit

oleh -
BPK-RI Perwakilan Aceh diminta audit investigasi realisasi dana BOS tahun 2021 diseluruh Kabupaten/Kota Provinsi Aceh.
Direktur Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM), Nasruddin

Banda Aceh I Realitas – BPK-RI Perwakilan Aceh diminta audit investigasi realisasi dana BOS tahun 2021 diseluruh Kabupaten/Kota Provinsi Aceh.

Permintaan tersebut disampaikan Direktur Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM), Nasruddin, Rabu (6/4/2022).

Atas didasari berbagai dugaan temuan berpotensi penyalahgunaan dana pusat tersebut oleh para oknum Kepala Sekolah serta ramah oknum ditingkat Dinas Pendidikan Provinsi Aceh.

BACA JUGA:   Rumah Warga di Aceh Dihantam Angin Kencang

Kami siap bekerjasama guna mengungkap indikasi dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan realisasi dana BOS ditahun 2021 mulai dari tingkat pendidikan dasar hingga pendidikan menengah ujar Nasruddin.

Menurutnya, beberapa Kabupaten/Kota telah dilakukan identifikasi serta investigasi terdapat indikasi dugaan penyimpangan berpotensi pada tindak Pidana Korupsi, ujarnya.

Beberapa Kabupaten disinyalir melakukan dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan realisasi anggaran dana BOS disinyalir berpotensi korupsi diantaranya Kabupaten Nagan Raya, Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Timur, Aceh Utara, serta Aceh Tamiang, ujar Nasruddin.

BACA JUGA:   Api Suzuya Banda Aceh Menyala Lagi Ketika Senja Kala

Untuk itu, kita Nasruddin, pihak BPK-RI Perwakilan Aceh harus benar-benar serius dan selektif dalam melakukan pemeriksaan, tidak hanya terkesan formalitas demi menyelamatkan dana pendidikan.

Pemerintah pusat telah mengucurkan anggaran dalam jumlah tidak sedikit demi mencerdaskan anak Bangsa, tetapi guna meningkatkan mutu pendidikan malah dilakukan dugaan pungutan liar (Pungli) kepada siswa/i atau Wali Siswa/i,” jelasnya.

BACA JUGA:   Waliyunis Dilantik sebagai Geuchik Glumpang Sulu Timu

Diduga, dana BOS malahan disinyalir disalahgunakan oleh para oknum Kepsek dan oknum ditingkat Disdik disinyalir menyalahi petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk tehnis (juknis) ditetapkan Pemerintah Pusat melalui Regulasi Kementrian Pendidikan dan Kebudaya, tutup Nasruddin. (*)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.