Banda Aceh | Realitas – Kasus penyelundupan narkotika jenis sabu di dua wilayah Aceh yaitu Aceh Timur dan Bireuen di Bongkar Badan Narkotika Nasional (BNN). Yaitu terdapat 5 orang dalam pengungkapan ini.
Kepala BNN RI Komjen Petrus Reinhard Golose, pada Kamis (7/4/2022) mengatakan, selain 5 orang jadi tersangka dalam pengungkapan ini, juga BNN turut menyita 255,96 kg narkotika jenis sabu.
“Pengungkapan ini dilakukan di dua wilayah di Aceh, yakni Aceh Timur dan Bireun. Di Aceh Timur, penyelundupan sabu terdeteksi oleh BNN saat sedang melakukan patroli laut,” ungkapnya.
Ia menuturkan, penangkapan ini turut bekerjasama dengan Bea Cukai, tim BNN melakukan patroli laut. Pada 14 Maret 2022, sekitar pukul 02.26 WIB, tim gabungan memeriksa sebuah kapal oskadon (kapal nelayan) yang melintas di perairan Idi, Aceh Timur.
Dari hasil pemeriksaan kata dia, tim mengamankan 2 bungkus plastik besar berisi sabu seberat 203,99 kg. Tim gabungan juga mengamankan 3 tersangka berinisial DA alias Yek, ZY alias Dek, dan KK alias Apul.
Setelah itu, BNN melakukan pengembangan. Dari hasil pemeriksaan terhadap Yek, petugas memburu tersangka lainnya dan mengamankan AZ alias Har di kediamannya di Dusun Lampoh Pala Desa Gampong Aceh, Aceh Timur.
“Atas kasus tersebut, seluruh tersangka terancam Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” tuturnya.
Sementara itu, Petrus membeberkan pengungkapan penyelundupan sabu di Kalan Lintas Banda Aceh-Medan, Kampung Bireun BNS Reuleut, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireun pada Selasa (15/3) lalu. Seorang pria berinisial RH ditangkap BNN.
“RH kedapatan memiliki 51.971 gram (51,97 Kg) sabu yang dibungkus di dalam kemasan teh China dan disimpan di dalam mobil yang dikendarainya. Dari pengakuan tersangka, ia diperintah oleh seorang pria berinisial B dan hingga kini masih buron,” kata Petrus.
Atas perbuatannya itu, RH dijerat Pasal 114 ayat (2), Subsider, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (*)