Katingan | Realitas – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan kini resmi membatasi pemberian kredit perbankan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Pembatasan itu berdasarkan surat Bupati Katingan, tanggal 1 Maret 2022 yang ditunjukan langsung kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Katingan Bambang Harianto ketika dikonfirmasi membenarkan terkait adanya surat yang ditanda tangani langsung oleh Bupati Katingan Sakariyas.
Dari penjelasan Bambang, dikeluarkannya surat itu karena selama ini banyak ditemukan di lapangan, pegawai tidak aktif bekerja secara penuh beralasan karena mencari tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Sebab penghasilan sebagai pegawai. Telah habis untuk membayar cicilan bank,” jelas Bambang, Kamis (3/3).
Kepala BKPP ini juga menegaskan, bahwa tambahan penghasilan pegawai yang diberikan Pemerintah Kabupaten Katingan ini, merupakan tunjangan yang diberikan atas dasar kebijakan Kepala Daerah. Dimana nilainya bersifat dinamis dan bisa berubah. Bahkan bisa dihentikan, sesuai kondisi atau kemampuan keuangan daerah Kabupaten Katingan sendiri.
“Dengan kata lain, tambahan penghasilan ini, bersifat tidak tetap,” terangnya.
Oleh sebab itu, seluruh pimpinan perangkat daerah diminta untuk menyetujui usulan pengajuan kredit atau angunannya yang bersumber dari penghasilan gaji saja.
“Artinya tidak boleh menyetujui usulan tersebut, apabila jaminan atau angunan bersumber dari tambahan penghasilan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Katingan selama ini,” tegasnya. (*)