Muara Teweh | Realitas – Kakek berinisial S 63 tahun di Barito Utara ditangkap oleh Polisi usai mencabuli dua murid SD di Kabupaten setempat.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo mengatakan kedua korban merupakan kakak beradik.
Waktu kejadian pencabulan pada Maret 2022. Kedua korban masih duduk dibangku SD dan masih berumur 11 tahun, sedangkan adiknya masih berumur 10 tahun.
Kejadian tersebut diketahui pada 16 Februari 2022 sekitar pukul 19.30 WIB. Kakak dari kedua korban melaporkan kejadian pencabulan ke Polres Barito Utara.
Sebelumnya kakak korban mendengar bahwa salah satu adiknya telah dicabuli oleh tersangka. Kemudian setelah mendapat kabar tersebut, kakak korban tanyakan kepada korban apakah benar pernah dicabuli oleh tersangka.
Kemudian dijawab oleh korban bahwa pernah dicabuli oleh tersangka pada saat kelas 3 SD tahun 2019 di dalam hutan pinggir Sungai Barito di dekat pelabuhan.
Dari laporan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan tersangka disalah satu rumah di Kecamatan Teweh Tengah.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa dirinya mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap korban di dua lokasi yang berbeda.
Korban pertama dicabuli di dalam hutan pinggir Sungai Barito pada Maret 2020 sekitar pukul 15.00 WIB. Sementara korban kedua dicabuli di bekas pabrik kayu bandsaw pada Maret 2020 sekitar pukul 12.00 WIB.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo 76E UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun minimal 5 tahun. (*)