Nanga Bulik | Realitas – Dua orang pria berinisial AS (23) dan DI (30) diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Lamandau karena kedapatan menyimpan satu kantong yang diduga narkotika jenis sabu, Jum’at (25/3).
Kapolres Lamandau Polda Kalteng AKBP Arif Budi Purnomo, melalui Kasatresnarkoba Ipda Aditya Arya Nugroho menjelaskan bahwa tersangka berhasil diringkus setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada satu unit kendaraan roda empat dengan gerak gerik yang mencurigakan melaju kencang menuju Kota Nanga Bulik Kabupaten Lamandau.
“Mendapatkan informasi tersebut, kami dari Satresnarkoba langsung melaksanakan kegiatan penyelidikan dan berhasil mengamanankan kendaraan tersebut beserta dua orang laki-laki di dalamnya berinisial AS dan DI di Jalan Lintas Trans Kalimantan tepatnya di kilometer delapan belas Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau.
Dan setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu buah rangkaian alat hisap sabu ( bong ) dan satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang disembunyikan dibawah kipas radiator yang didalamnya berisi butiran kristal yang diduga sabu sabu,” ujar Ipda Adit saat dikonfirmasi Jum’at (25/3) pagi.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,05 gram berikut barang bukti lain berupa satu buah rangkaian alat hisap sabu (bong), korek api, handphone, kantong plastik, kotak rokok serta kendaraan roda empat.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Lamandau guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” pungkasnya. (*)