Sampit | Realitas – DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) bakal menyurati Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bima Eka Wardana.
Mereka menegaskan agar sekwan tidak menggubris surat penghentian kegiatan maupun aktivitas dari Ketua DPRD Kotim, Rinie Anderson tersebut.
Kesepakatan ini merupakan hasil pembicaraan fraksi-fraksi yang sebelumnya tergabung dalam koalisi tersebut .
“Rencananya akan kami surati secepatnya sekwan, untuk tidak tunduk kepada surat yang disampaikan Ketua DPRD Kotim perihal penghentian kegiatan lembaga ini. Karena jelas surat itu tidak punya dasar hukum sama sekali,” kata Dadang H Syamsu, Jumat, 4 Maret 2022.
Rencananya, kata Dadang, dalam surat itu akan menyertakan dalil-dalil yang memperkuat posisi hukum surat lima fraksi, sehingga sekwan bisa mengabaikan surat Ketua DPRD Kotim.
Maka dari itu, kata dia, memperhatikan dari surat Ketua DPRD Kotim tentu sampai sekarang menghambat dan menghentikan layanan publik di lembaga ini. Serta menghambat pembangunan daerah ini karena unsur penyelenggaraan pemerintahan can i sell my marriott timeshare.
“Maka dari itu kami konsisten mempersoalkan dan melayangkan kembali surat ke sekwan dengan dalil-dalil hukum yang berdasar,” tugasnya.
Seharusnya, kata Dadang, posisi DPRD itu dipahami sebagai lembaga yang memiliki fungsi legislasi. Sehingga setiap perbuatan hukum harus ada pijakan hukumnya. Salah satunya itu adalah surat ketua DPRD.
“Maka dari itu kami memandang surat ketua DPRD tidak ada satu pasalpun dalam ketentuan perundang-undangan, baik PP dan tatib,” tegasnya. (*)