Sampit | REALITAS – Dua orang WBP Lapas Kelas IIB Sampit memperoleh program asimilasi rumah berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021, Rabu (16/02).
Menurut Kasubsi, Registrasi dan Bimkemas Reza Febriansyah bahwa kedua WBP tersebut mendapatkan asimilasi rumah dikarenakan telah memenuhi syarat administrativ maupun substantiv serta telah melalui berbagai tahapan dalam pengusulan program asimilasi rumah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sebelum pelaksanaan asimilasi rumah terhadap yang bersangkutan telah dijelaskan mengenai kewajiban dan larangan selama menjalani program ini serta telah dilakukan proses serah terima kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit yang bertindak sebagai Bapas pembimbing dan pengawas asimilasi rumah,” tambahnya.
Selanjutnya Kalapas Kelas IIB Sampit (Agung Supriyanto) menyampaikan bahwasanya Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 ini berlaku sejak tanggal 01 Januari 2020 hingga tanggal 30 Juni 2022 dengan ketentuan dapat dicabut sewaktu-waktu andaikata Covid-19 dinyatakan tidak ada lagi.
Ditambahkan oleh Agung bahwa dengan bertambahnya dua orang ini, maka jumlah WBP yang mendapatkan program asimilasi rumah berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 sebanyak 55 orang WBP terdiri dari 53 orang berjenis kelamin laki-laki dan 2 orang berjenis kelamin perempuan.
“Terhadap WBP yang menjalani program asimilasi rumah terus dilakukan pengawasan oleh pihak Bapas, andaikata yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajiban (wajib lapor) dan bahkan melakukan tindak pidana lagi, maka Surat Keputusan Asimilasi Rumah dapat kami cabut dan yang bersangkutan akan masuk kedalam Lapas lagi untuk menjalani sisa pidananya lagi,” ucap Agung.