Sampit | REALITAS – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak mengakui hasil reposisi alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang sudah disahkan pada Selasa, 15 Februari 2022.
Sekretaris DPC PDIP, Alexius Esliter menilai, agenda tersebut melanggar aturan dan ketentuan sehingga produk dari paripurna internal hingga pengesahan itu cacat secara hukum dan berpotensi menjadi persoalan hukum di kemudian hari.
Sehingga, kata dia, PDIP Kabupaten Kotim akan tetap mengakui hasil susunan AKD sebelumnya. Apalagi tidak ada paripurna demisioner AKD sebelumnya.
“Kami PDI Perjuangan tidak merasa kalah. Kami tidak khawatir, kami sagat paham bahwa mekanisme bukan seperti yang dilaksanakan itu,” kata Alexsius Esliter.
PDIP merespon keras sikap koalisi lima fraksi partai di DPRD Kotim. Di mana dalam hasil reposisi alat kelengkapan dewan tidak menyisakan satupun untuk PDIP.
Bahkan, kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi ini, posisi AKD untuk PDIP dibabat habis koalisi tersebut.
Alexius menyebutkan mereka tidak memusingkan dengan hasil tersebut. PDI Perjuangan melalui Fraksi di DPRD Kotim akan bekerja dengan format posisi sebelumnya. Yakni Ketua Komisi I, Sekretaris Komisi II dan Wakil Ketua Komisi III dijabat PDIP.
“Kami sebenarnya ada kesepakatan seluruh fraksi tidak bisa hanya segerombolan fraksi saja, ini berbicara alat kelengkapan. Harus duduk bersama,”kata Alexius.