Tindaklanjut Kasus Kerusakan Jalan yang Dilintasi Perusahaan

oleh -
Tindaklanjut

SAMPIT | Realitas – Tindaklanjut kasus kerusakan jalan rusak berat akibat dilintasi Perusahaan. Hal ini disampaikan oleh Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Kotawaringin Timur, SP Lumban Gaol .

Dia meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Kotawaringin Timur tindaklanjuti aduan petani di Kecamatan Cempaga Hulu. yang mengeluhkan kerusakan jalan dimaksud.

Tindaklanjut tersebut menurutnya, dirinya sudah menghadap bupati bersama petani setempat, terkait keluhan masyarakat terhadap kerusakan jalan yang juga dilintasi oleh sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit.

BACA JUGA:   Anggaran Daerah Babak Belur Akibat Covid-19, Ini Solusinya

“Kita berharap aduan masyarakat bisa ditindaklanjuti oleh bupati, saya selaku anggota fraksi Partai Demokrat juga sudah menerima secara langsung aduan masyarakat tersebut,” kata Gaol, Rabu, 5 Januari 2022.

Di mana kata dia, Bupati sudah mendelegasikan permasalahan tersebut kepada Sekda untuk memanggil pihak perusahaan agar mendiskusikan masalah itu.

BACA JUGA:   DPRD Minta Bupati Kotim Tepati Janji Program Satu Desa Rp 200 Juta

“Karena menurut para petani sekarang jalan itu tidak bisa mereka lalui, kalau perusahaan bisa melintas karena mereka dikawal alat berat,” ucapnya.

Menurut Gaol dari 3 perusahaan yakni,  PT HSL, PT BHL dan PT ADS, hanya PT HSL yang berkomitmen menjalankan apa yang sudah disepakati dengan pemerintah desa setempat.

BACA JUGA:   Pemerintah Diminta Inventarisasi Plasma Perkebunan Sawit di Kotim

Selain itu kata Gaol harus dicari jalan keluarnya, agar jalan yang statusnya milik kabupaten tersebut bisa dilalui oleh masyarakat.

Jalan rusak tersebut membentang sekitar 43 kilometer dari Jalan Tjilik Riwut ruas Trans Kalimantan sampai ke Desa Tumbang Koling.

Jalan berstatus jalan kabupaten itu selama ini dimanfaatkan untuk aktivitas masyarakat Desa Tumbang Koling, Bukit Batu, Selucing dan Pundu.

[014]

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.