SAMPIT | Realitas – Program bebas denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Kotawaringin Timur itu harus dimanfaatkan. Sebagaimana yang disampaikan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Hj Darmawati.
Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur ini mengimbau kepada masyarakat agar bisa memanfaatkan program pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) yang sedang diberlakukan pemerintah daerah.
“Bagi masyarakat yang menunggak PBB-P2, ini kesempatan yang bagus. Jangan disia-siakan,” katanya, Selasa, 11 Januari 2021.
Politisi Partai Golkar ini mendukung kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah setempat dengan membebaskan denda PBB-P2. Harapannya ini akan menarik minat dan kemampuan dari masyarakat untuk membayar kewajibannya.
Program ini juga sejalan dengan upaya pemilihan ekonomi di tengah pandemi pandemi Covid-19 yang masih terjadi. Keringanan pajak daerah dengan cara pembebasan PBB-P2 ini diharapkan dapat membantu masyarakat.
Terobosan ini juga menurut legislaor dari Partai Golkar patut diapresiasi karena menjadi jalan tengah agar masyarakat bisa mematuhi kewajiban membayar pajak daerah. Sementara pemerintah daerah juga mendapat pemasukan.
Darmawati berharap ekonomi Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah terus membaik seiring kasus pandemi covid-19 yang terus melandai sekarang ini.
“Kebijakan ini juga diharapkan dapat memacu peningkatan pendapatan asli daerah sehingga dapat membiayai pembangunan,” tutup Darmawati, demikian.
[031]