Program Bebas Denda PBB di Kotim Harus Dimanfaatkan

oleh -
Program
Darmawati Anggota DPRD Kotim

SAMPIT | Realitas – Program bebas denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Kotawaringin Timur itu harus dimanfaatkan. Sebagaimana yang disampaikan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten  Kotawaringin Timur (Kotim), Hj Darmawati.

Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur ini mengimbau kepada masyarakat agar bisa memanfaatkan program pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) yang sedang diberlakukan pemerintah daerah.

BACA JUGA:   Pupuk Bersubsidi di Kotim Rawan Diselewengkan Perlu Pengawasan

“Bagi masyarakat yang menunggak PBB-P2, ini kesempatan yang bagus. Jangan disia-siakan,” katanya, Selasa, 11 Januari 2021.

Politisi Partai Golkar ini mendukung kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah setempat dengan membebaskan denda PBB-P2. Harapannya ini akan menarik minat dan kemampuan dari masyarakat untuk membayar kewajibannya.

BACA JUGA:   Disdik Kotim Harus Mengevaluasi Kegiatan Mengajar

Program ini juga sejalan dengan upaya pemilihan ekonomi di tengah pandemi pandemi Covid-19 yang masih terjadi. Keringanan pajak daerah dengan cara pembebasan PBB-P2 ini diharapkan dapat membantu masyarakat.

Terobosan ini juga menurut legislaor dari Partai Golkar patut diapresiasi karena menjadi jalan tengah agar masyarakat bisa mematuhi kewajiban membayar pajak daerah. Sementara pemerintah daerah juga mendapat pemasukan.

BACA JUGA:   Reposisi AKD Memberikan Kesempatan Kepada PKB Untuk Duduki Posisi

Darmawati berharap ekonomi Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah terus membaik seiring kasus pandemi covid-19 yang terus melandai sekarang ini.

“Kebijakan ini juga diharapkan dapat memacu peningkatan pendapatan asli daerah sehingga dapat membiayai pembangunan,” tutup Darmawati, demikian.

[031]

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.