Perusahaan Kepelabuhan Wajib Berikan Perlindungan Pekerja

oleh -
Perusahaan

SAMPIT | Realitas.com  Perusahaan Kepelabuhan yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur diingatkan untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja karena pekerjaan mereka cukup berisiko dalam menjalankan aktivitas.

Sebagaimana yang  disampaikan setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur melakukan inspeksi  mendadap (Sidak) di lapangan untuk melihat langsung dan mendapatkan keterangan langsung dari sejumlah tenaga kerja di perusahaan.

“Tenaga kerja bongkar muat harus terlindungi BPJS wetenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Kami mengimbau para pemilik Terminal Khusus (Tersus), Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan BUP agar mendaftarkan kepesertaan tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, M. Kurniawan Anwar, Kamis, 6 Januari 2022.

BACA JUGA:   Rinie Anderson Nilai Pencegahan Langkah Efektif Untuk Cegah Narkotika

Menurut Kurniawan berdasarkan data didapat Komisi IV dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit, saat ini terdapat 24 TUKS yang memiliki izin di Kotim.

Dari jumlah tersebut, ada 19 TUKS yang sudah aktif beroperasi. Aktivitas kepelabuhanan tersebut banyak melibatkan pekerja, khususnya pekerja bongkar muat. Pekerjaan mereka berisiko tinggi sehingga sudah seharusnya mendapat perlindungan bidang ketenagakerjaan dan kesehatannya.

BACA JUGA:   Pengamanan Nataru di Apresiasi Ketua DPRD Kotim

DPRD meminta KSOP Sampit sebagai regulator dapat memperhatikan serius masalah ini. Pengawasan harus dilakukan untuk memastikan pihak perusahaan menjalankan kewajibannya mendaftarkan pekerja bongkar muat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi   juga harus peka terhadap masalah ini. Kurniawan menyebutkan pihaknya belum melihat aksi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan pengecekan di lapangan.

“Jangan lagi menunggu ada hal-hal yang tidak diinginkan, baru ada reaksi, sedangkan tenaga kerja bongkar muat merupakan pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi,” ujar Kurniawan.

BACA JUGA:   Setiap Desa Harus Memiliki Database Pengelolaan Lahan

Dalam waktu dekat Komisi IV akan kembali melakukan monitoring ke lapangan. Langkah ini sebagai bentuk fungsi pengawasan lembaga DPRD, khususnya Komisi IV sesuai bidang tugas yang dimiliki.

Pengawasan ini untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan sehingga hak-hak pekerja bisa dipenuhi dengan baik. Ketaatan terhadap aturan juga untuk mencegah terjadinya hal tidak diinginkan, seperti kecelakaan kerja dan lainnya.

[018]

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.