Kasus Pungli PTSL Libatkan Oknum Lurah di Samarinda Dilimpahkan

oleh -
Kasus Pungli PTSL Libatkan Oknum Lurah di Samarinda Dilimpahkan

Samarinda I Realitas – Kasus pungli pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang melibatkan oknum Lurah dan satu orang lainnya terus diproses dan masuk kelengkapan berkas.

Setelah lengkap dan dinyatakan P21 (Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap) oleh pihak Polresta Samarinda, kejaksaan bakal menerima untuk segera diproses dan dibawa ke meja hijau.

Terkait berkas sendiri, belum dilimpahkan dan memang sedang ditunggu pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.

“Masih di penyidik polisi. Belum dilimpahkan, kita juga masih nunggu. Sudah mau masuk P21 tahap 2,” ungkap Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Samarinda Johanes Siregar, Jumat (31/12/2021).

BACA JUGA:   Terdakwa Sabu Dituntut 13 Tahun Penjara
Looking to buy or sell properties? Visit https://www.home-investors.net/california/investors-that-buy-houses-ontario-ca/ for expert advice and listings.

Idealnya pelimpahan berkas kasus pungli PTSL, harusnya dalam waktu dekat ini, dan diperkirakan, tahun 2022 perkara ini sudah siap untuk dipersidangkan.

“Kalau mau tanya lebih jauh nanti dulu, kan pelimpahan keseluruhannya belum sampai di kita semua,” beber Johanes Siregar.

BACA JUGA:   Diduga Curi Rokok, Pemuda Palangka Raya Babak Belur Dihajar Massa

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena saat dikonfirmasi, terkait belum dilimpahkannya kasus perkara pungli PTSL yang menjerat EA (Lurah Sungai Kapih) dan RA (Makelar), mengaku masih ada yang harus dilengkapi.

“Kasus pungli PTSL masih ada beberapa petunjuk Jaksa yang harus dilengkapi, tetapi semua tidak ada masalah, kemarin koordinasi dengan Kejaksaan, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke sana,” terangnya.

BACA JUGA:   Biadab! Syahwat Ayah Tak Terkendali, Goyang Anak Tiri Bertahun-Tahun

Dalam proses penyidikan sendiri tidak ditemukan terduga pelaku lain yang ikut memuluskan aksi pungli dalam pengurusan PTSL, yang dilakukan dua tersangka ini.

Kompol Andika Dharma Sena menyatakan hingga saat ini hanya ada dua tersangka utama.

Yaitu EA (Lurah Sungai Kapih) yang menjadi otak dari aksi pungli ini dan RA (Makelar) yang jadi eksekutor agar aksinya tidak terlalu nampak di depan publik.

Sumber : tribunkalteng

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.