SAMPIT I REALITAS – 10 orang diduga terlibat narkoba di Sampit di tangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah AKBP Sarpani yang didampingi Kabag Ops Kompol Saldo Kurniawan dan Kasar Reserse Narkoba AKP Syaifullah memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus narkoba hasil kegiatan 18 hari terakhir, Selasa (18/1/2022).
Ada tujuh kasus yang diungkap dengan tersangka sebanyak 10 orang, terdiri dari tujuh laki-laki dan tiga perempuan. Total barang bukti yang disita 86,27 gram senilai Rp172. 540.000.
Sepuluh orang tersangka tersebut adalah S (54), I (49), HW (45), M (40), MK (40), M (45), S (52), H (45), MSA (29) dan DS (46). Tersangka S dan H, sedangkan DS merupakan guru.
Sarpani mengaku prihatin karena banyaknya kasus yang diungkap ini menggambarkan masih maraknya peredaran narkoba di daerah ini. Apalagi, ada oknum guru yang terlibat dalam jaringan tersangka pengedar narkoba.
Berdasarkan kartu identitasnya, guru perempuan tersebut beralamat di Jalan Muchran Ali Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang. Tersangka diduga nyambi menjual sabu-sabu di sela profesinya sebagai guru.
DS ditangkap di Jalan DI Pandjaitan depan Gang Delima 2 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Senin (17/1) sekitar pukul 19.40 WIB. Barang bukti yang ditemukan tujuh paket diduga sabu-sabu seberat 33,55 gram.
“Dia ditangkap ketika sedang tidak menjalankan tugas sebagai guru. Semua kasus yang diungkap ini terus kami dalami untuk mengejar bandar besarnya,” tegas Sarpani.
Sumber : Antara