LBH GAPTA Sebut Jaringan Mafia Tanah Kuasai Birokrasi Hukum

oleh -
LBH GAPTA
Ketum LBH GAPTA Richard William

JAKARTA | Realitas Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Advokasi Pengacara Publik Tanah Air (LBH GAPTA), sebut jaringan mafia tanah diduga kuasai birokrasi hukum di Indonesia.

Miris betul kata Richard William Ketua Umum LBH GAPTA, melihat fenomena hukum di negara ini.  Seperti membudaya birokrasi hukum bisa dipermainkan oleh para elit yang berkuasa salah satunya dipermainakan jaringan mafia tanah.

Hal ini disampaikan Ketum LBH GAPTA Richard William, pada Sabtu 4 Desember 2021 kepada wartawan media Realitas melalu rilisnya.

Menurut Richard, birokrasi hukum di Indonesia yang dikuasai Jaringan mafia tanah ini terungkap setelah surat yang dilayangkannya kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kabareskrim Polri, Up. Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri.

LBH GAPTA menyebut bahwa Jaringan mafia tanah yang menguasai birokrasi hukum ini ungkap Richard, merupakan Respon dari adanya Surat Pemberitahuan Kasasi Nomor: W15.U12/3293/Pid/XI/2021 tertanggal 30 November 2021 a.n Ketua Pengadilan Negeri Batulicin H. FAHRUL RIFANI, SH., selaku PANITERA, perihal Kutipan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 16 November 2021 No. 3592 K/PID.SUS.LH/2021.

BACA JUGA:   Ketum LBH GAPTA Laporkan Korporasi PT. SH Rambah Kawasan Hutan

Birokrasi hukum yang dikuasi tersebut Lanjutnya, berdasarkan sura dimaksud, Jaksa Penuntut Umum telah mencabut Kasasinya. Terdakwa KURDI Bin (Alm) NOOR AINI tetap di Vonis. Walau 1 (satu) Tahun 3 (tiga) Bulan, yang dari awalnya oleh Pengadilan Tingkat Pertama PN. Batulicin, dan Tingkat Banding PT Banjarmasin di Vonis 4 (empat) Tahun dan denda Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).

Dia menambahkan, Walaupun hal ini jelas-jelas bertentangan dengan sanksi pidana, sebagaimana yang tertuang dalam rumusan bunyi Pasal 92 ayat (1) huruf a, Jo. Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013.

Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Kawasan Hutan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

BACA JUGA:   255 Kg Sabu Disita BNN

LBH GAPTA ini mengingatkan, berdasarkan fakta-fakta hukum dan alat-alat bukti di Persidangan. Jelas-jelas nyata KURDI Bin (Alm) NOOR AINI tidak terbukti bersalah. Namun tetap dipaksakan supaya masih harus menjalani sisa hukumannya.

Ditegaskannya bahwa hal ini sudah jelas tampak. adanya keterkaitan dengan mafia tanah dimaksud, dengan adanya Dugaan Legalisasi Perambahan Kawasan Hutan dan Perusakan Lingkungan Hidup secara besar-besaran, yang dibiarkan merajalela diwilayah setempat.

LBH ini menuding salah satunya patut diduga dilakukan oleh PT. Sajang Heulang Minamas Plantation Group, yang didanai oleh Bank Niaga Jakarta (CIMB Niaga) dan PT. Borneo Indobara (BIB).

Biasanya sambung Richard, bisa kita dibuktikan dengan adanya Surat Konfirmasi Status Kawasan Hutan Nomor: S.1573/BPKH.V/PKH/UM/10/2021. Tanggal, 26 Oktober 2021, yang ditanda-tangani oleh Kepala Balai Ir. MOECH FIRMAN FAHADA, M.P.

BACA JUGA:   Harga Sawit Kembali Turun

Richard menambahkan, atas Permintaan Direktur Reskrim Umum Polda Kalimantan Selatan, tertanggal 18 Oktober 2021, dan bukti Pengakuan para penjual lahan dan para pembuat surat palsu, yang hinga kini tidak tersentuh hukum (Kebal Hukum).

Dia berharap melalui surat tersebut, supaya Jaksa Agung dan Tim Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri, untuk segera turun ke Lokasi (Locus Delicti) di Desa Sebamban Baru dan Desa Tri Martani Kecamatan Sungai Lomban Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.

Kalau terbukti apa kata dini? Bahwa salah satu Paru-Paru Dunia telah di Porak Porandakan oleh yang patut diduga Para Jaringan Mafia Tanah kuasai birokrasi hukum yang sudah menggurita di Indonesia , hal ini sudah berlangsung sekian lama namun penegak hukum terkesan tutup mata, miris sekali !!!.

[*to-65]

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.