Ivan Victor, Pelaku Pembunuhan Anggota TNI di Vonis

oleh -
Terdakwa kasus
Ilustrasi
Jakarta | Realitas Ivan Victor, terdakwa dalam kasus tewasnya anggota TNI Satuan Menzikon Puziad TNI AD, Sertu Yorhan Lopo di Depok, akhirnya menjalani sidang vonis oleh Hakim pada Jumat, 31 Desember 2021.

Informasi diperoleh wartawan ini saat pembacaan vonis oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Iqbal Hutabarat, Ivan Victor divonis 17,5 tahun penjara karena terbukti secara sah bersalah atas tewasnya Sertu Yorhan Lopo.

“Menyatakan terdakwa Ivan Victor alias Ivan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan. Menghukum terdakwa Ivan dengan pidana penjara selama 17 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim.

BACA JUGA:   Andreas Pembunuh Terancam 12 Tahun Penjara

Ada Hal yang sangat memberatkan yaitu, terdakwa telah berbuat menghilangkan nyawa korban Yorhan Lopo yang merupakan anggota TNI yang masih aktif.

Perbuatan tersebut menimbulkan rasa sakit hati terhadap keluarga korban dan rasa kehilangan terhadap kesatuannya.

BACA JUGA:   Edarkan Sabu, Dua Wanita Ini Divonis 6 Tahun Penjara

Perbuatan terdakwa membuat saksi korban Adam luka, terdakwa tidak memiliki rasa kemanusiaan.

“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” tegasnya.

Sebelumnya, tersiar kabar berita pembunuhan anggota TNI di di kawasan Patumbak, Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, yang melibatkan 3 pemuda yaitu Ivan Victor sebagai pelaku, Yorhan Lopo menjadi korban jiwa dan ada Adam Y Sesfao seorang warga sipil yang mengalami luka tusuk di pinggang.

BACA JUGA:   Vonis 2,5 Tahun untuk Wanita Penipu Perikrutan ASN di Kalteng

Peristiwa ini disebabkan dua konflik antara Ivan dan adam pada 22 September 2021, Yorhan Lopo selaku korban meninggal saat itu mencoba melerai perkelahian kedua pemuda tersebut.

Lalu terjadilah penusukan benda tajam yang mengakibatkan hilangnya nyawa anggota TNI Sersan Satu Yorhan Lopo, yang juga anggota Resimen Zeni Konstruksi Pusat Zeni TNI Angkatan Darat.

[Misnato] Sumber: (Menzikon Puziad).

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.