Sabu Langsung Dibuang Ketika Polisi Datang

oleh -
Sabu

SAMPIT | Realitas Sabu lansung dibuang oleh tersangka Hariyadi alias Yadi saat didatangi petugas kepolisian karena ketakutan ketahuan, jika kedapatan memilikaki barang haram tersebut.

Hal Itu diungkapkan tersangka saat pelimpahan berkas tahap II dirinya kepada jaksa penuntut umum dalam kasus sabu yang menjeratnya sebagai tersangka.

“Sabu itu saya buang secara reflek saja ketika datang petugas,” ucap tersangka saat di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim), pada Selasa 23 November 2021.

BACA JUGA:   Kawanan Pencuri Sawit di Kecamatan Parenggean Sudah Tahap II

Informasi yang berhasil diperoleh wartawan ini bahwa tersangka di tangkap dan diamankan pada Kamis, 30 September 2021 pukul 22.00 WIB.

Lokasi penangkapan tersangka ini di Jalan Rahadi Usman II RT 1 RW 1 Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

BACA JUGA:   Kejaksaan Agung Sidik Dugaan Korupsi PT Taspen

Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya 3 paket sabu-sabu, timbangan digital, 1 pak plastik klip, , sendok dari potongan sedotan, kertas rokok dan sebuah ponsel.

Tersangka menyebutkan membeli sabu dengan Aan, dari setiap kali pembelian keuntungan yang didapat sebesar Rp500.000.- (Lima ratus ribu rupiah).

BACA JUGA:   Terdakwa Sabu Dituntut 13 Tahun Penjara

Tersangka mengaku sudah 2 kali beli sabu dengan Aan di mana pertama pada 24 September 2021 dengan harga Rp 3 juta dan kedua sebelum ditangkap pada 30 September 2021 dengan harga Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).

[Misnato]

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.