SAMPIT | Realitas – Sabu lansung dibuang oleh tersangka Hariyadi alias Yadi saat didatangi petugas kepolisian karena ketakutan ketahuan, jika kedapatan memilikaki barang haram tersebut.
Hal Itu diungkapkan tersangka saat pelimpahan berkas tahap II dirinya kepada jaksa penuntut umum dalam kasus sabu yang menjeratnya sebagai tersangka.
“Sabu itu saya buang secara reflek saja ketika datang petugas,” ucap tersangka saat di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim), pada Selasa 23 November 2021.
Informasi yang berhasil diperoleh wartawan ini bahwa tersangka di tangkap dan diamankan pada Kamis, 30 September 2021 pukul 22.00 WIB.
Lokasi penangkapan tersangka ini di Jalan Rahadi Usman II RT 1 RW 1 Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya 3 paket sabu-sabu, timbangan digital, 1 pak plastik klip, , sendok dari potongan sedotan, kertas rokok dan sebuah ponsel.
Tersangka menyebutkan membeli sabu dengan Aan, dari setiap kali pembelian keuntungan yang didapat sebesar Rp500.000.- (Lima ratus ribu rupiah).
Tersangka mengaku sudah 2 kali beli sabu dengan Aan di mana pertama pada 24 September 2021 dengan harga Rp 3 juta dan kedua sebelum ditangkap pada 30 September 2021 dengan harga Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).
[Misnato]