Ketum LBH GAPTA Laporkan Korporasi PT. SH Rambah Kawasan Hutan

oleh -
Ketum LBH GAPTA Laporkan Korporasi PT. SH Rambah Kawasan Hutan

Kalteng I Realitas – Ketua Umum (Ketum) Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Advokasi Pengecara Publik Tanah Air (LBH GAPTA) melaporkan dugaan kejahatan Korporasi PT Sajang Heulang, yang melakukan perambahan kawasan hutan dan menyerobot lahan masyarakat di Kalsel.

LBH GAPTA, juga melaporkan pihak Bank Niaga Jakarta, yang mendanai kejahatan ini serta pihak penegak hukum yang diduga kuat melegalisasi dan mengaminkan kejahatan PT Sajang Heulang, yang merusak paru-paru dunia, yang berpotensi penyumbang bencana nasional di Kalsel.

Sebagaimana yang disampaikan Richard William, Ketua Umum LBH GAPTA selaku Kuasa Hukum Kepala Desa Tri Martani (Wagiran) dan selaku pelapor.

Dia sudah mendatangi Kantor Sekretariat Presiden Republik Indonesia, DPR RI, Kemenko Polhukam RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, serta Mabes Polri di Jakarta.

“Hal tersebut terkait adanya dugaan legalisasi perambahan kawasan hutan dan penyerobotan lahan masyarakat Desa Tri Martani oleh PT. Sajang Heulang yang didanai oleh Bank Niaga Jakarta,” ujar Richard Ketum LBH GAPRabu 3 Oktober 2021, melalui ririsnya.

BACA JUGA:   Pembacok Polisi Di Kalteng Ditangkap

Menurut Richard William, kasus perambahan kawasan hutan dan penyerobotan lahan masyarakat Desa Tri Martani, Kecamatan Sungai Lomban, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) sudah dilaporkan Kades Tri Martani, sejak Mei 2021 lalu, ke Mapolda Kalsel.

Laporan Kades Tri Martani ini dibuktikan dengan Laporan Polisi nomor LP/B/202/V/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA KALSEL, tanggal 28 Mei 2021.
Ironisnya kata Richard, laporan kades tersebut terkesan diabaikan oleh Polda Kalsel, karena belum ada tindakan hukum yang nyata dari penegak hukum ini, terhadap pelaku tindak pidana kejahatan yang luar biasa tersebut.

Nampaknya perusahaan PT Sajang Heulang ini lanjut Richard, diduga kebal hukum, bisa kendalikan penegak hukum, bisa kondisikan penegak hukum, sehingga aktivitas kejahatan yang mereka lakukan selama ini bisa dikendalikannya.

Ketidak puasan LBH GAPTA terhadap penegak hukum yang ada di Kalsel, dibuktika oleh Richard dengan melakukan konfirmasi langsung, baik terhadap penyidik di Ditreskrimum di Polda Kalsel maupun kepada pihak penegak hukum terkait lainnya.

BACA JUGA:   LBH GAPTA Sebut Jaringan Mafia Tanah Kuasai Birokrasi Hukum

Hal itu dilakukannya pada 27 Oktober 2021 yang lalu kepada penyidik Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan, untuk melengkapi penjelasan dari penyidik tersebut Richard juga melakukan klarifikasi kepada pihak BPKPH V Kalsel pada 28 Oktober 2021 lalu.

Richard William menambahkan, dia menyayangkan bahwa kasus ini sudah terjadi puluhan tahun, namun belum ada tindakan yang nyata dan berarti dari pihak penegak hukum terkait, padahal nyata-nyata didepan mata ada tindak pidana yang dilakukan perusahaan nakal ini.

“Apakah ini mereka tidak tau?, ataukah pura-pura tidak tau?, sehinggga melakukan pembiaran pelanggaran hukum yang selalu berkelanjutan hingga saat ini, ataukah memang mereka berada dibalik ini semua?,” cetus Richard.

“Bahwa hal ini sangat disayangkan karena sudah terjadi hingga puluhan tahun, namun belum ada tindakan hukum yang nyata dari instansi terkait, dan seolah-olah pelaku tindak pidana kebal hukum dan/atau dilegalkan mereka,” ungkapnya.

LBH GAPTA menyebut, hal tersebut baru terungkap setelah adanya pemaparan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan pada tanggal 27 Oktober 2021 dan setelah itu dia melakukan Klarifikasi langsung dengan pihak BPKH V Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 28 Oktober 2021.

BACA JUGA:   Densus 88 Geledah 2 Rumah Terduga Teroris

Dampak dari hal tersebut diatas, Richard William memaparkan, bahwa hal tersebut dapat memicu bencana alam di Kalimantan Selatan akan terulang. “Oleh karenanya sudah kewajiban kita semua masyarakat dan NGO Lingkungan hidup dan lainnya, untuk ikut peduli akan dampak akibat dari hal tersebut yang mungkin akan ditimbulkan,” tukasnya.

Ketum LBH GAPTA, Richard William berharap instansi terkait, dapat mendengar dan merespon positif dan segera, demi menyelamatkan Kalimantan yang merupakan bagian dari paru-paru dunia, dari kejahatan pihak korporasi ini, demikian.

Pihak penyidik Polda Kalsel ketika dikonfirmasi melalui telephone enggan memberikan keterangan dengan alasan tidak berani tanpa izin pimpinan, Ia meminta waktu untuk Koordinasi dengan pimpinannya, namun hingga berita ini kami naikan belum juga memberikan jawaban. (*)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.