Hukuman 4 Tahun Tidak Membuat Jera Tersangka Ini

oleh -
Hukuman

SAMPIT | Realitas  Rupanya hukuman 4 tahun penjara yang sudah pernah di jalani Tersangka Aji atau Surya Darma (42) tidak membuatnya jera.

Kini Ia berbuat ulah lagi, dengan melakukan pelanggaran hukum dengan kasus yang sama yakni kasus Narkotika,

Saat ini berkas tahap II tersangka Aji sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Selasa, 16 November 2021.

Sebelumnya dia sudah pernah di hukum atas kasus narkotika jenis sabu, di mana saat itu tersangka di jatuhi hukuman selama 4 tahun penjara dan menjalani subsider selama 1 bulan.

BACA JUGA:   Kontribusi Retribusi Parkir Perlu Ditingkatkan di Kota Palangka Raya

“Sebelumnya sudah pernah saya masuk,” kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Selasa, 16 November 2021.

Ketika  itu dia berurusan dengan hukum pada 2013 silam, rupanya Ia masih tidak kapok kini tersangka kembali berulah,lagi dengan kasus serupa.

BACA JUGA:   Pendekar Silat Aniaya Rekannya, Gara-Gara Ini

Pada Persidangan terungkap kalau tersangka di amankan pada Sabtu, 16 Oktober 2021 lalu, sekitar pukul 15.30 Wib di Jalan Tengku Gembo, RT 3 RW 1, Kelurahan Kota Besi Hilir, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Hasil penggeledahan telah di temukan barang bukti (BB) berupa sepaket sabu, sendok dari potongan sedotan, pipet kaca, 1 pak plastik klip, dompet, ponsel, uang Rp500 ribu dan timbangan digital.

BACA JUGA:   Just how Business Assembly Software Will let you Conduct Better Business Meetings

Tersangka di amankan saat sedang berdiri di depan rumahnya, Ia di datangi petugas kepolisian di saksikan ketua RT untuk  di lakukan penggeledahan telah di temukan barang bukti tersebut.

Saat di tunjukkan jaksa barang bukti dalam kasusnya itu tersangka membenarkan semua barang bukti itu sebagai miliknya.

[ Misnato].

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.