Residivis Kambuhan Divonis Hakim 5 Bulan Penjara

oleh -
Residivis Kambuhan Divonis Hakim 5 Bulan Penjara

SAMPIT | Realitas – Hendra Cipta, residivis kambuhan dalam kasus pencurian, divonis hakim pengadilan negeri Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) selama 5 bulan penjara.

Atas putusan itu residivis kambuhan ini langsung menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai oleh Edi Rosadi.

Terdakwa ini sudah beberapa kali bolak-balik masuk penjara, yang sebelumnya dituntut jaksa Arie Kesumawati selama 2 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus Curanmor dan ponsel.

BACA JUGA:   255 Kg Sabu Disita BNN

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kotawaringin Timur menilai tuntutan itu tidak memberikan rasa keadilan, karena sebelumnya terdakwa dianggap telah divonis bersalah atas 2 kasus pencurian selama 2 tahun dan 18 bulan penjara.

“Menjatuhkan vonis kepada terdakwa selama 5 bulan penjara,” ucap hakim.

BACA JUGA:   Usai Libur Lebaran, Bupati Kotim Sidak Pelayanan Publik

Dalam kasus ini terdakwa dibidik Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP. Menanggapi vonis tersebut jaksa penuntut umum masih pikir-pikir.

Fakta tersebut terungkap di persidangan, kalau pencurian itu dilakukan terdakwa pada Sabtu 10 April 2021 sekitar pukul 09.00 WIB.

Pencurian itu dilakukan terdakwa di Jalan Nanas IV, belakang apotik Zanetti, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

BACA JUGA:   Pemerintah Kabupaten Katingan Resmi Batasi Kredit Untuk ASN

Barang bukti yang dicuri, satu unit motor milik korban Hengki dan dua buah ponsel. Dimana salah satu ponsel itu dijual terdakwa kepada Delmi. Terdakwa masuk ke rumah korban, dengan memanfaatkan saat pintu rumah depan terbuka dan korban sedang tertidur pulas.

[Misnato]

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.