SAMPIT | Realitas – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Kurniawan Anwar meminta agar pengawasan terminal khusus (Tersus) maupun terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) harus dioptimalkan.
Menurut Muhammad Kurniawan Anwar Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bahwa, Sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus untuk Kepentingan Sendiri, KSOP sebagai perpanjangan dan fungsi pengawasan dari Dirjen Hubungan Laut dan Udara sudah semestinya melaksanakan sesuai peraturan menteri tersebut.
MenurutKetua Komisi IV Minta Optimalkan Pengawasan Tersus di Kotimi, KSOP juga harus melakukan pengecekan apakah izin tersus yang diajukan sudah sesuai atau belum. Jangan sampai permohonan izin tersus berbeda dengan yang dilakukan di lapangan.
“Karena hakekatnya tersus untuk menunjang usaha pokok saja,” tegas Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur ini.
Selain itu, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur menam,bahkan, perlu adanya pengecekan berkala, apakah tersus tersebut sudah sesuai digunakan oleh pemohon atau belum.
“Tentu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai fungsi pengawasan akan selalu menjalankan dan melaksanakan sebagaimana mestinya yang sudah jadi tanggung jawab kami,” tukas Dia.
[Misnato].