Dana Desa yang Digunakan Wajib untuk Dipublikasikan

oleh -
Dana Desa
Wakil Ketua DPRD Kotim H Rudianur

SAMPIT | Realitas  – Dana Desa (DD) yang digunakan pemerintah desa wajib untuk dipublikasikan secara transfaran, guna menghindari celah untuk melakukan penyelewengan.

Sebagaimana yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, H Rudianur. Dia meminta agar pemerintah desa (Pemdes) mempublikasikan penggunaan dana desa (DD).

“Pemerintah desa wajib mempublikasikan penetapan prioritas penggunaan ,” kata Rudianur, Senin, 4 Oktober 2021 kemarin.

BACA JUGA:   DPRD Kotim Minta Awasi Penjualan BBM di Seluruh SPBU

Menurut Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur ini, jika pemerintah desa tidak mempublikasikan penetapan prioritas penggunaan dana tersebut di ruang publik, maka Badan Permusyawaratan Desa dapat menyampaikan teguran lisan ataupun tertulis.

“Transparansi itu sangat penting, sehingga tidak ada celah untuk melakukan penyelewengan dana,” tukas Rudianur.

BACA JUGA:   Hendra Sia : Seluruh Pegawai di Pemkab Kotim Harus Dites Urine

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur ini menekankan, agar dana desa juga bisa diarahkan untuk digunakan dakam pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.

Hal tersebut sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa, pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa merata.

BACA JUGA:   Perwakilan Guru PAUD Kunjungi Komisi III DPRD Kotim

Selain itu tambah Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan hingga pencegahan stunting untuk mewujudkan desa sehat dan sejahtera.

“Serta pengembangan desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa,” Tutup Rudianur.

[Misnato]

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.