Biadab! Syahwat Ayah Tak Terkendali, Goyang Anak Tiri Bertahun-Tahun

oleh -
Pria di Barito Timur Setubuhi Anak di Bawah Umur
Ilustrasi

BARSEL | Realitas Sangat biadab, lantaran nafsu syahwat yang tidak bisa dikendalikan, akhirnya mahkota gadis berusia 17 tahun dijadikan pelampiasan nafsu syahwat ayah tiri yang biadab ini.

Aksi bejat ayah tiri ini dilakukan selama bertahun-tahun yakni sejak tahun 2017 hingga September 2021.

Tidak terima dengan perlakuan dan kebiadaban ayah tirinya ini korban pun akhirnya melaporkan peristiwa yang memalukan ini ke Polsek Dusun Selatan, Polres Barsel.

BACA JUGA:   Fakta Pemuda Tewas di Pesta Pernikahan

Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kapolsek Dusun Selatan, Iptu Suranto, mengatakan, setelah menerima laporan itu, pihaknya dibantu Buser Polres Barsel langsung menuju TKP, untuk melakukan penangkapan.

“Tersangka pun tak berkutik saat ditangkap. Sudah diamankan di Polsek Dusun Selatan beserta barang bukti,” kata Suranto, Selasa, 12 Oktober 2021.

Peristiwa biadab ayah tiri menggauli remaja putri 17 tahun ini terakhir dilakukan pada  Senin 27 September 2021 sekitar pukul 12.00 WIB.

BACA JUGA:   Pria 26 Tahun, Aniaya Istri Hingga Tewas Berhasil Diamankan

Pada saat korban tidur dalam kamar tiba-tiba datang pelaku masuk ke kamar dan menekan bahu korban menggunakan kedua tangannya.

Selanjutnya korban dipaksa untuk melepas baju hingga bugil, kemudian pelaku dengan leluasa melakukan perbuatan layak sensor.

Awalnya korban tidak mau, tetapi tersangka mengancam akan membunuhnya. Alhasil, korban menuruti hawa nafsu sosok ayah tiri yang seharusnya menjadi pelindung itu.

BACA JUGA:   Belasan Alat Hisap Sabu Di temukan di Pemakaman Umum

Sebagai imbalan hasil tersangka melakukan perbuatan menjadikan anak tirinya sebagai budak seks , guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya  tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 82 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat 1 UU No 17 Tahun 2019 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan Anak, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

[Misnato]

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.