SAMPIT | Realitas – Seorang pria berinisial ES (35) warga Desa Tampelas, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas di ciduk polisi lantaran memiliki 0,70 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan tersangka ES (35) dilakukan Satresnarkoba Polres Gumas di sebuah barak Jalan Trans Kalimantan, Desa Tampelas, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas pada hari, Minggu (26/9/2021) Siang.
Dari tangan pelaku ES petugas telah menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,70 Gram. Saat diamankan pelaku sedang berada didalam barak tempat tinggalnya.
Kapolres Gunung Mas AKBP Irwansyah melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo, membenarkan penangkapan itu pada hari, Minggu (26/9/2021).
“Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat.
Selanjutnya anggota melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo kepada awak media di mapolres Gunung Mas.
Pelaku berinisial ES (35), kata Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo diketahui sering melakukan transaksi sabu-sabu di wilayah tersebut.
Dari hasil penggeledahan petugas menemukan, barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,70 gram, 1 bendel plastik klip, sarung warna tempat menyimpan sabu, timbangan, handphone, sendok sabu dan uang kontan senilai Rp1 Juta. ujar Kasat Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo.
“Kini pelaku ES sudah diamankan dan kita kenakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Kasat Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo. [Misnato].