SAMPIT | Realitas – Kawanan pencuri sawit sebanyak 4 orang di Kecamatn Parenggean berinisial MUL, KUS, ARM dan FRN kini berkasnya sudah masuk tahap II ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Kawanan pencuri sawit ini ditangkap oleh anggota kepolisian Polsek Parenggean di Jalan Poros Desa Bukit Harapan, Kecamatan Parenggean, Kotim pada hari Sabtu 14 Agustus 2021 di kebun milik korban bernama Khairul Akhmad.
“Buah sawit itu kami panen sendiri dan dimuat ke dalam truk,” ucap salah satu tersangka kepada awak media pada hari, Senin (27/09/2021).
Pemanenan itu dilakukan kawanan pencuri ini dengan menggunakan eggrek, kemudian buah diangkut dengan menggunakan angkong oleh Ikus dan Fran buah hasil curian itu ditumpuk di pinggir jalan.
Saat sebuah truk datang tersangka FRN kabur meninggalkan lokasi, usai truk itu pergi ketiga rekan tersangka melanjutkan lagi pemanenan tersebut.
Setelah selesai, tersangka Ikus mengambil truk milik Yayan, sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) buah sawit itu kemudian mereka masukkan ke dalam truk yang di kemudian oleh Yayan. Saat mengangkut buah tersebut mereka diamankan polisi.
Atas perbuatan para tersangka ini mereka dibidik dengan Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.
Selanjutnya ke empat (4) sekawanan pencuri ini tinggal menunggu jadwal persidangan untuk diadili, demikian. [Misnato]