SERUYAN | Realitas – Bupati Seruyan Yulhaidir melarang anggota TNI, Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg, dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE).
Selain dari pada itu juga dalam SE Bupati Seruyan nomor 500/ 1424 /EK.SDA/IX/2021, tentang Penggunaan LPG 3 Kg bersubsidi di Kabupaten Seruyan juga melarang Pegawai BUMN/BUMD.
Kemudian dilarang pula bagi Para Pelaku Usaha selain Pelaku Usaha Mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta.
Tidak hanya itu saja yang dilarang Bupati namun seluruh masyarakat di Kabupaten Seruyan yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp1,5 juta per bulan dan tidak memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa setempat.
Menurut Bupati yang berhak menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg itu adalah masyarakat dalam kategori rumah tangga tidak mampu, usaha mikro dengan kriteria tertentu, dan kapal perikanan bagi nelayan.
Hal ini menurut Bupati guna mengantisipasi kelangkaan dan menjamin ketersediaan pasokan serta kelancaran pendistribusian LPG di wilayah Seruyan.
Melalui Surat Edaran (SE) itu Bupati Seruyan mengimbau agar pihak yang dilarang menggunakan LGP 3 Kg tadi harus beralih menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Non Subsidi (Tabung 5,5 Kg dan Tabung 12 Kg), demikian. [Misnato].