9 Tahun Penjara Denda 1 Miliar JPU Tuntut Terdakwa David Dipersidangan

oleh -
9 Tahun Penjara Denda 1 Miliar JPU Tuntut Terdakwa David Dipersidangan
Ilustrasi

Palangka Raya | Realitas – JPU (Jaksa Penuntut Umum) menuntut terdakwa David Yohanes alias David dalam kasus sabu, 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Siti Mutosiah pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, pada hari Rabu 22 September 2021.

“Perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang virtual yang digelar Pengadilan Nengri (PN) Palangka Raya, Rabu, 22 September 2021, kemarin.

BACA JUGA:   Karyawan Menggugat PT AKT Malah di Intimidasi

Dalam persidangan, terungkap jika kronologis kasus itu terjadi pada 6 April 2021. Terdakwa bertugas mengawasi transaksi penjualan sabu milik Toni Braja alias Japang. Sabu itu dijual oleh Rusdiansyah alias Rudi.

Sekitar pukul 14.30 WIB, saat terdakwa sedang menjaga keadaan sekitar barak tempat tinggal Rusdiansyah di Jalan Kalimantan, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, tiba-tiba datang kepolisian menangkap keduanya.

BACA JUGA:   Kelola Pertanian Berkesinambungan di Kota Palangka Raya

Saat penggeledahan badan dan rumah, ditemukan barang bukti berupa 1 unit ponsel, 21 paket sabu, 3 bundel plastik klip, 1 timbangan digital merek acis, dan 1 buah sendok sabu dari sedotan plastik.

Selanjutnya, 1 plastik warna hitam, 1 toples warna pink, 1 toples kecil warna hijau putih dan uang tunai Rp 850 ribu yang berada dalam penguasaan Rusdiansyah Alias Rudi. [Misnato]

BACA JUGA:   Pastikan Tak Ada yang Kabur, Polresta Palangka Raya Cek Kondisi 20 Tahanan

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.