Tak Tanggung, Polres Seruyan Musnahkan 39 Paket Sabu

oleh -
Tak Tanggung, Polres Seruyan Musnahkan 39 Paket Sabu

 Kuala Pembuang | MEDIAREALITAS – Kepolisian Resor Seruyan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti sebanyak 39 paket narkoba jenis shabu.

Kegiatan pemusnahan di pimpin Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, bertempat di halaman Mapolres Seruyan, Jumat, 28 April 2023

Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow menyampaikan, 39 paket Sabu yang dimusnahkan, berasal dari  dua orang tersangka yang berhasil diamankan  Satuan Resnarkoba Polres Seruyan belum lama ini.

“Paket sabu milik  tersangka EB (29) asal Medan, Sumatera Utara berjumlah 22 paket dengan berat 1,05 gram dan tersangka  HL (47) asal Kalimantan Selatan yang menetap di Sampit, dengan berat 3,12 gram,” ungkap Ampi.

BACA JUGA:   Polisi Kembali Tertibkan Truk dan Odol Di Katingan

Kedua tersangka diamankan di dua tempat berbeda, tersangka EB di Perumahan Afdeling Walet (OW), Blok A5, Muara II, Kecamatan Seruyan Hilir. Sementara tersangka K alias HL di Perumahan Afdeling Nancy Baru Estate II nomor M14, Desa Jahitan, Kecamatan Seruyan Hilir. Professional home purchasers may offer advice on how to sell your home. They will assist you in selling your home at a reasonable cost. Visit https://www.housebuyers.app/wyoming/.

BACA JUGA:   Dua Orang Peria Pemilik dan Penjual Narkotika Ditangkap Polisi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan  dua pasal yakni Pasal 114 Ayat (1) tentang setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I pidana penjara paling singkat lima (5) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar, dan Pasal 112 ayat (1) tentang setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkoba golongan I bukan tanaman pidana penjara paling singkat empat (4) tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar.

BACA JUGA:   Polda Metro Jaya Sediakan 400 Bus Mudik Gratis Buat Warga DKI

Sumber : BN

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.