SAMPIT | Realitas – Harga komoditi rotan yang terus merosot menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim). Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dadang H Syamsu menyebutkan, hal itu disebabkan larangan ekspor rotan.
Dadang juga menceritakan, dahulu sektor rotan sempat menjadi andalan bagi masyarakat dan pemerintah di daerah Kotim dan sangat memberikan peningkatan perekonomian masyarakat.
Akibatnya merosotnya harga rotan masyarakat juga mengalami kesusahan dalam penjualan rotan ke luar daerah.
“Karena adanya aturan dari pemerintah pusat yang melarang petani rotan melakukan ekspor rotan. Padahal rotan di Kotim ini merupakan hasil budidaya petani atau ditanam, jadi bukan hasil hutan tetapi hasil kebun,” kata Dadang yang bernama asli Dadang Siswanto.
“Karena itu diharapkan pemerintah membuat regulasi atau kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada para petani rotan,” lanjut Dadang, Selasa (5/6/2022).
Memang kata Dadang, di atas peta, kebun-kebun masyarakat itu masih masuk kawasan hutan rotan. Kondisi ini membuat masyarakat tidak mempunyai dasar hukum memiliki lahan usaha mereka.
Dadang mengungkapkan, banyak petani rotan yang mengeluhkan hal ini, penghasilan mereka menjadi hilang. Padahal banyak masyarakat yang menggantungkan hidup mereka dari hasil melakukan budi daya dan menjual rotan.
Karena itu, pemerintah pusat diminta untuk mencabut larangan ekspor rotan, dan mendukung kebangkitan usaha di sektor rotan melalui kebijakan-kebijakan yang berpihak pada usaha turun-temurun tersebut.
“Kita semua menginginkan agar pemerintah pusat mencabut larangan ekspor rotan. Kalau pun tidak bisa, maka diharapkan dapat membuat kebijakan-kebijakan yang berpihak pada petani rotan,” kata Anggota DPRD Kabupaten Kotim Dadang Siswanto, Selasa (31/5).
Menurutnya sektor rotan dulunya menjadi salah satu andalan masyarakat Kabupaten Kotim, keadaan itu berubah drastis setelah pemerintah melarang ekspor rotan mulai akhir 2011 lalu, dan kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 35/M.DAG/PER/11/2011 tentang Ketentuan Ekspor Rotan dan Produk Rotan dan bsserdasarkan Pasal 2 dijelaskan bahwa rotan yang dilarang diekspor adalah jenis kelompok Ex HS. 1401. 20 meliputi rotan mentah, rotan asalan, rotan W/S dan rotan setengah jadi. (bag)