M Abadi Segera Tangani Kerusakan Jalan di Kotim

oleh -
Sudah Waktunya Bupati Mengevaluasi Perkebunan Besar
Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim, M Abadi

Sampit | Realitas – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kotawaringin Timur, M Abadi meminta pemerintah kabupaten segera menangani kerusakan jalan disejumlah lokasi di Kotim.

Meski itu hanya berupa penanganan secara darurat, sambil menunggu perbaikannya secara permanen.

“Khususnya di jalan Lingkar Selatan harus ada upaya untuk memperbaikinya menyusul adanya kecelakaan kontainer menimpa pengendara di jalanan,” katanya, Kamis, 21 April 2022.

Saat ini ada beberapa jalan di Kotawaringin Timur mengalami kerusakan seperti Jalan M Hatta atau lingkar selatan, jalan poros yang melintasi enam kecamatan wilayah utara, serta jalan Sampit -Ujung Pandaran. Semua ruas tersebut berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

BACA JUGA:   PT Sinar Jaya Inti Mulia Harus Bantu Bangun Jalan

Sesuai aturan, pemerintah kabupaten memang tidak bisa serta merta menangani jalan yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi. Jika ingin menangani secara darurat harus dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi.

“Jangan karena jalan itu kewenangan pemerintah provinsi, lalu lantas tidak ada yang dilakukan. Kita harus bergerak sendiri ketika pemerintah provinsi tidak menganggarkan, apakah itu dengan swadaya bersama pengusaha dan lain sebagainya,” tegas M Abadi.

BACA JUGA:   Rinie Anderson Sebut Gubernur Kalteng Peduli Infrastruktur di Pelosok

Menurutnya pemerintah kabupaten bisa melakukan upaya penanganan, misalnya melalui anggaran perawatan rutin.

Bisa pula dengan meminta bantuan dari perusahaan besar melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR (corporate social responsibility).

BACA JUGA:   Perlu Diperhatikan Lapangan Kerja Penduduk Lokal

Abadi mengingatkan pemerintah wajib menyediakan jalan yang aman dan memadai bagi masyarakat. Untuk itu pemerintah wajib segera memperbaiki jalan yang rusak.

Bahkan sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas, apabila ada kecelakaan lalu lintas akibat kerusakan jalan seperti menabrak lubang, maka kewajiban pengelola jalan bertanggung jawab. (*)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.