Jakarta | Realitas – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi laporan Praktik HAM di Indonesia yang dibuat Departemen Luar Negeri Amerika Serikat. Dalam laporan itu, Deplu Amerika diantarnya menyoroti soal Tes Wawasan Kebangsaan yang disebut terjadi pelanggaran administratif..
KPK kembali menegasskaan bahwa TWK sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan.
“Prosedur dan tahapannya sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku dan telah diuji oleh Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, bahkan Komisi Informasi Publik,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 18 April 2022.
KPK juga menjawab tentang laporan yang menyinggung pelanggaran kode etik oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Menurut Ali, Dewan Pengawas telah menegakkan kode etik secara profesional dan independent.
“Sekaligus memastikan pihak-pihak yang telah terbukti melakukan pelanggaran untuk melaksanakan sanksi dan hukuman yang dijatuhkan oleh Dewas KPK,” kata Ali.
Ali meyakini laporan yang disusun Amerika Serikat tersebut merupakan bentuk perhatian terhadap pemberantasan korupsi.
“Berbagai dialektika dan diskursus ini, kami menyakini sebagai langkah penguatan pemberantasan korupsi demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” kata Ali.
Dalam laporannya, Amerika menyatakan telah terjadi pelanggaran administrative dalam pelaksanaan TWK tersebut. Tes itu membuat pegawai senior KPK, termasuk Novel Baswedan dipecat dari lembaga antirasuah.
“Pada 15 Juli, Ombudsman menyimpulkan bahwa terjadi maladministrasi dalam tes tersebut,” kata laporan tersebut. Selain soal TWK, laporan AS turut menyoroti pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Lembaga Ombudsman Republik Indonesia belakangan ini kembali menyoroti soal hasil tes TWK yang membuat Novel Baswedan cs terdepak. Mereka menyurati Presiden Jokowi yang pada intinya meminta agar Pimpinan KPK Firli Bahuri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) diberikan sanksi hukum karena tak melaksanakan rekomendasi mereka. Hingga saat ini Jokowi belum merespon surat Ombudsman tersebut. (*)
Sumber: tempo