Aceh | Realitas – Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Syamsudir bandar empat karang sabu, Kamis (28/4 2022).
Putuskan itu karena terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum menerima Narkotika Golongan I sebanyak Empat karung yang berisi 25 bungkus Narkotika jenis Shabu dengan total berat keseluruhan lebih kurang 105.561 gram.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Tinggi H. Ahmad Shalihin, S.H., M.H. didampingi Hakim Tinggi Indra Cahya, S.H., M.H. dan Hakim Tinggi Yus Enidar, S.H.
Dalam pertimbangannya majelis hakim tinggi antara lain menyatakan bahwa kejahatan narkotika di Indonesia sudah mencapai dampak yang membahayakan merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Katanya, karena dilakukan oleh sindikat Bandar mafia profesional, militan, terorganisir dan sistematis yang dampaknya merusak kesehatan karakter bangsa ini.
Menurut Majelis Hakim Tinggi Aceh, fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa ikut berperan aktif atas sindikat atau mafia peredaran Narkotika Golongan I berupa sabu 105.561 gram.
Sehingga hukuman yang dijatuhkan telah sesuai dengan kesalahan terdakwa dan telah mendekati rasa keadilan dalam masyarakat serta diharapkan bermanfaat.
Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh mengubah Putusan PN Idi tanggal 8 Maret 2022 Nomor 228/Pid.Sus/2021 dari seumur hidup menjadi pidana mati.
Putusan pidana mati tersebut telah sesuai dengan Dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur yang merujuk pada Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, ujar H. Ahmad Shalihin. (*RM)