Sampit | Realitas – Karena Cantik, Seorang pria 39 tahun tersangka kasus asusila kepada perempuan 16 tahun yang merupakan kekasih anak tirinya sempat dipukul dan diancam akan dibuang ke hutan jika tidak melayani nafsu bejatnya itu.
Meski tidak sempat disetubuhi namun korban sempat dicabuli oleh tersangka, hingga harus menyeretnya ke jeruji besi, setelah korban melaporkan perbuatannya itu.
“Muncul niat saya itu karena tertarik dengan kecantikannya itu,” ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Selasa (15/3/2022).
Namun saat itu korban menolak hingga korban sempat dianiaya dengan cara dipukul dibagian wajahnya hingga korban menangis, padahal diakuinya pakaian korban sudah semua dilepas secara paksa.
“Waktu saya ada mengancam korban akan membuangnya ke hutan dan ke Ujung Pandaran, kalau mengancam membunuh tidak ada,” ucap tersangka.
Diketahui terungkap atas tersangka melakukan perbuatannya bejat itu pada hari Sabtu, 11 Desember 2021 pukul 21.30 Wib di sebuha mobil di Jalan M Hatta, lingkar selatan, Kelurahan Ketapang, Kotawaringin Timur.
Oleh karena itu atas perbuatannya itu tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai sopir ini dibidik dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1) JO Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)