Nanga Bulik | REALITAS – Kakek berusia 61 tahun diamankan anggota Satreskrim polres Lamandau karena diduga telah mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 17 tahun.
Kasatreskrim Polres Lamandau Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha melalui Kanit III Aipda Fransisca Dhamayanti mengatakan saat ini tersangka telah diamankan di ruang tahanan mapolres untuk proses hukum lebih lanjut.
Fransisca menjelaskan terungkapnya kasus asusila ini berawal dari pengakuan korban kepada orang tua kandungnya, karena korban sudah tidak tahan lagi dicabuli oleh kakeknya selama bertahun-tahun.
“Selain mengamankan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian tersangka serta hasil rekaman video yang diambil korban secara diam-diam menggunakan handphone saat tersangka melakukan aksi bejatnya. Aksi bejat si kakek terakhir kali dilakukan Jumat 25 Februari 2022 sekitar pukul 05.00 WIB,” jelasnya.
Fransisca menambahkan dari pengakuan korban bahwa aksi bejat tersangka dilakukan sejak Agustus 2020 hingga Februari 2022 dengan cara mencium hingga meraba alat vital korban.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Yakni setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. (*)